Komitmen Berantas Pungli, Kemenkumham Bentuk Satgas UPP

JAKARTA – Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk satgas Unit Pemberantasan Pungutan
(UPP) dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) di lingkungan kementerian
tersebut.
Inspektur Jenderal Kemenkumham RI Razilu menegaskan,
pembentukan satgas UPP dapat menjadikan suatu kekuatan untuk mendukung komitmen
bersama, dalam mewujudkan Kemenkumham yang bebas dari praktik pungutan liar,
dan secara umum pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sebagai bentuk komitmen tersebut Razilu secara simbolis
melakukan penyematan Pin UPP dari Auditorium Inspektorat Jenderal Kemenkumham,
Selasa (25/7/2023).
. Salah satunya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten
Tejo Harwanto.
Selain Kakanwil Tejo Harwanto, penyematan turut dilakukan
kepada Kakanwil Jawa Barat dan Kakanwil DKI Jakarta. Penyematan secara mandiri
juga dilakukan Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi
Pemasyarakatan Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah
secara langsung dan kepala divisi seluruh Indonesia secara virtual.
Razilu mengimbau para satgas UPP untuk melaksanakan 10
(sepuluh) langkah-langkah pembaruan yang kontemporer sesuai dengan kondisi
teraktual saat ini.
Dengan dikukuhkannya Satgas UPP ini menjadi langkah awal
dalam penguatan pengendalian dan pengawasan pada seluruh aspek pelaksanaan
kinerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham di Seluruh Indonesia dalam mewujudkan
harapan masyarakat untuk dapat memberikan pelayanan yang bebas dari pungutan
liar.
Selain itu melalui penyematan Pin UPP ini diharapkan para
satgas UPP mampu menjalankan tugas dalam pemberantasan pungli dalam rangka
percepatan penyelesaian pungli dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hal ini selaras dengan harapan Inspektur Jenderal Razilu
yang mengajak seluruh jajaran untuk merevitalisasi dan menggelorakan
pemberantasan pungli dengan pendekatan yang efektif dan terkoordinasi
"Saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi
yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan
kompetensi, berkomitmen dan konsisten
untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan
liar,"tegas Razilu
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Tejo Harwanto menyatakan
rasa terima kasihnya atas amanah yang telah diberikan Inspektur Jenderal dan
mendukung pemberantasan pungutan liar pada pelayanan publik di Indonesia.
"Sesuai dengan harapan yang disampaikan Bapak Inspektur
Jenderal kita semua dapat mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang bebas dari praktik Pungutan Liar, dan secara umum pemerintahan yang bersih
dan bebas dari korupsi," tuturnya.