Kemenkumham Banten Berikan Edukasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

SERANG - Kekayaan intelektual
menjadi isu yang semakin menarik untuk dikaji karena perannya dalam menentukan
laju percepatan pertumbuhan ekonomi di era globalisasi.
Kekayaan Intelektual melayani dan menyumbang pada dunia
usaha dan mampu mendorong laju ekonomi kreatif di bidang sektor riil serta
dapat dirasakan manfaatnya dalam hal pendistribusian pendapatan untuk
kesejahteraan masyarakat.
"Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian
penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan
dalam perkembangan perekonomian daerah bahkan perekonomian nasional," ujar
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah mewakili Kakanwil Tejo
Harwanto pada Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Selasa
(11/4/2023) di Hotel Forbis Kabupaten Serang, Banten.
Melihat kekayaan intelektual yang dimiliki dan semakin
ketatnya persaingan usaha, semakin banyak pula cara yang dilakukan untuk
memajukan usaha. Tidak sedikit dijumpai kecurangan-kecurangan terjadi baik
dalam penggunaan merek, paten, dan sebagainya yang diambil alih tanpa seijin
pemiliknya. Untuk itu, diperlukan proteksi akan hak kekayaan intelektual dengan
mendaftarkan produk kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Meidy menyebut pelindungan terhadap kekayaan intelektual
tersebut tidak hanya dilakukan melalui pendaftaran atau pencatatan saja.
Pelindungan juga dapat dilaksanakan oleh pemilik melalui upaya hukum, baik
melalui gugatan hukum ke pengadilan hingga penyelesaian sengketa alternatif.
"Kita harus semakin menyadari urgensi dari pentingnya
perlindungan kekayaan intelektual ini, mengingat terdapat peningkatan
pelanggaran kekayaan intelektual secara terus menerus, dari 2020 berjumlah 30
kasus, di 2021 sejumlah 36 kasus dan di 2022 ini kembali meningkat menjadi 46
kasus," tegas Meidy.
Melalui Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
inilah menjadi upaya Kemenkumham Banten dalam turut berpartisipasi menanamkan
pemahaman yang bermanfaat terkait pencegahan tindak pidana kekayaan intelektual
bagi para pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, Kemenkumham Banten turut berupaya secara
pre-emptive dan preventif, seperti melakukan upaya penegakan hukum, melalui
penindakan terhadap aduan tindak pidana kekayaan intelektual dan penyelesaian
sengketa kekayaan intelektual berupa mediasi serta memberikan sertifikasi pada
pusat perbelanjaan.
Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Bidang Pelayanan
Hukum, Agus Salim menyebut bahwa Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan
Intelektual ini ditujukan bagi 100 orang peserta yang merupakan perangkat
daerah yang membidangi urusan hukum, perdagangan, industri, pariwisata, dan
UMKM, para perwakilan pengelola pusat perbelanjaan hingga sivitas akademika di
wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Turut dihadiri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan
Intelektual, Rahadyanto, nantinya para peserta mendapatkan materi mengenai
peran Penyidik Bidang Kekayaan Intelektual dalam penyelesaian pelanggaran
kekayaan intelektual oleh Cecep Sarip Hidayat, selaku Subkoordinator pencegahan
pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan
Intelektual Kemenkumham.