Isu LGBT Masuk Agenda DPRD Lampung 2026
Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi Komunitas Lampung Anti LGBT yang menyampaikan usulan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait isu LGBT, Rabu (7/1/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan komunitas menyampaikan sejumlah data dan temuan lapangan sebagai dasar dorongan pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Yanuar menyatakan Komisi V menerima aspirasi tersebut dan berencana mengusulkannya sebagai perda inisiatif DPRD pada 2026. Raperda tersebut akan diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Usulan ini akan kami dorong sebagai inisiatif Komisi V dan selanjutnya diproses di Bapemperda,” ujarnya.
Menurut Yanuar, keberadaan regulasi dinilai penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan langkah sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, sesuai agenda rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif akan dimasukkan pada awal tahun 2026. Naskah akademik disebut telah diserahkan untuk menjadi bahan kajian awal.
Sementara itu, Koordinator Komunitas Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y Alfian, menyatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat. Ia menyebut komunitasnya mendorong pendekatan edukasi dan sosialisasi dalam menyikapi isu tersebut.
Pembahasan Raperda selanjutnya akan mengikuti tahapan legislasi di DPRD, termasuk kajian akademik dan pembahasan bersama pihak terkait sebelum ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
REDAKSI








