Hendak Transaksi, Bandar Sabu Tulangbawang Diringkus Polisi

TULANGBAWANG – DW (26), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, diduga sebagai bandar narkotika jenis ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Dia ditangkap saat hendak bertransaksi di kebun albasia Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, pada Senin (29/8/2022) sore.
“Disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,98 gram, dua buah timbangan digital, bungkus rokok sampoerna mild, handphone (HP) merek strawberry, dua buah sedotan yang digunakan untuk alat sekop, dan pyrex,” kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (31/8/2022).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Kasatres Narkoba.