Empat Pejudi Leng Digerebek Polisi di Rumah Makan

TULANGBAWANG - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek sebuah rumah makan di Kampung Asta Ksetra, Kecamatan Menggala pada Kamis (04/11) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Hasilnya, Polisi mengamankan empat orang warga yang sedang asyik bermain judi kartu remi jenis leng.
"Para pejudi yakni AS (51) dan SO (26) warga Tulangbawang, YN (41) warga Lampung Timur dan NP (32) warga Lampung Selatan," ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (05/11).
Dari lokasi Polisi menyita barang bukti (BB) berupa dua set kartu remi warna merah, dua set kartu remi warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp435 ribu.
"Para tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Tulangbawang," jelas Wido.
Keempat pejudi dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.