Baru Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Ikbal Didor Polisi

PALEMBANG – M. Ikbal (28) warga Ogan Baru Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, terpaksa dihadiahi timah panas Polisi usai dirinya menjambret di depan Stasiun Kertapati.  

Tim Tiger Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang terpaksa memberi tindakan tegas lantaran pelaku hendak kabur dan melawan petugas saat ditangkap.

Saat melancarkan aksinya, pelaku ini mengaku mengincar korban yang sedang lengah berdiri dipinggir jalan.

“Pelaku mengaku telah empat kali keluar masuk penjara karena perbuatannya tersebut, terakhir keluar penjara sekitar empat bulan yang lalu,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum IPDA Andrian, Senin (08/06).

Tersangka diketahui telah beberapa kali menjambret di seputaran Stasiun Kertapati.

“Ini salah seorang pelaku jambret yang sangat meresahkan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelas Adrian.

Tersangka mengaku sendirian melakukan aksi penjambretan di depan Stasiun Kertapati.

Tersangka pun terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.