7 TERSANGKA PENANAM GANJA DITANGKAP

Satresnarkoba polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dan mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga sebagai penanam ganja.
Polisi juga berhasil menyita sebanyak 34 batang pohon ganja dan faun ganja kering seberat 387,46 gram. Sementara tujuh berhasil diamankan yakni NS (22), LM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43), AZ (56)
Para tersangka tersebut diamankan di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Satu tersangka lainnya, yakni A masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Wijonarko menjelaskan, saat ini Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan 7 orang tersangka dan barang bukti 34 tanaman ganja yang berada di polybag dan 387,46 gram daun ganja kering pada 28 Mei 2020.