Wanita di Waykanan Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu
WAYKANAN – Seorang wanita berinisial SRM (27) warga Desa Marbuan, Kecamatan Buaybahuga Kabupaten Waykanan dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Waykanan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wanita itu dibekuk dikediamannya pada Kamis (6/1/2022).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran sabu di Desa Marbuan.
“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan satu orang wanita berinisial SRM tanpa perlawanan,” ungkap Mirga, Selasa (11/1/2022).
Saat digeledah temukan lima bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0,91 gram di dalam kamar SRM
“Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu dan dua batang pipet plastik yang berbentuk sekop di atas sebuah rak di dalam kamar pelaku,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.