Untuk Sementara Warga Tulangbawang Dilarang Gelar Hajatan

TULANGBAWANG – Guna menekan penyebaran COVID-19, warga Tulangbawang, Lampung, untuk sementara dilarang menggelar hajatan atau hiburan.
Larangan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama Pemkab Tulangbawang bersama Forkompimda, MUI, tokoh adat, agama masyarakat dan pemuda dalam pencegahan pengendalian COVID-19.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi di Gedung Serbaguna (GSG) Menggala, Kamis (25/02).
Ferly menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan hajatan atau hiburan ditengah pandemi COVID-19 di Tulangbawang untuk sementara waktu ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi COVID-19.
“Hajatan dilaksanakan hanya untuk pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul dengan ketentuan undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan prokes 3M dan tetap diawasi Tim satgas COVID-19 Tulang Bawang,” ungkap Ferly.
Dia meminta kesepakatan bersama ini disosialisasikan oleh camat ,lurah, kepala kampung, RT dan RW ke masyarakat
“Kesepakatan ini berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum,” tegasnya.