Sejak 2018 Pemkab Tulangbawang Realisasikan ADK Rp500 Juta

Sejak 2018 Pemkab Tulangbawang Realisasikan ADK Rp500 Juta
Foto: Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang terus merealisasikan 25 program unggulan pro-rakyat, diantaranya dengan memberikan anggaran dana sebesar Rp500 juta per kampung.

“Realisasi bantuan itu telah dilakukan sejak 2018 hingga kini,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (PMK) Yen Dahren, Rabu (14/10).

Dia menjelaskan, total pagu ADK TA 2019 sebesar Rp68.765.700.000 yang diperuntukan antara lain untuk penghasilan tetap kepala dan perangkat kampung dan tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta insentif rukun tetangga sebesar Rp48.185.700.000. Sedangkan untuk nonsiltap sebesar Rp140 juta per kampung.

"Selain dana tersebut, per kampung mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten, yaitu Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp60 juta yang diberikan kepada 3 kelompok, yaitu kelompok muslimah, karang taruna dan kelompok wanita," jelas Yen.

Yen melanjutkan, pada 2019 ada kenaikan penghasilan tetap untuk kepala dan aparat kampung. Pada 2018 sebesar Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.000.000, Sekdes dari Rp1.295.000 menjadi Rp1.400.000, dan Kaur/Kasi dari Rp925.000 menjadi Rp1.000.000.

"Dengan direalisasikannya dana Rp500 juta per kampung  diharapkan pembangunan dan kesejahteraan kampung benar-benar semakin dirasakan oleh masyarakat," tandasnya.

Lalu, lanjut Yen, total pagu ADK 2020 sebesar Rp60.552.806.916 yang diperuntukan untuk penghasilan tetap kepala kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan insentif rukun tetangga sebesar Rp57.139.662.720, sedangkan untuk nonsiltap sebesar Rp23.218.668 per kampung.

“Sama seperti tahun 2019, pada tahun ini setiap kampung juga mendapatkan alokasi bantuan khusus Kabupaten yaitu Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp60 juta per kampung,” kata Yen.

Dan untuk Tahun 2020 ini, penghasilan tetap untuk kepala kampung kembali naik menjadi Rp2.426.640 dan Sekdes Rp2.224.420,  serta Kaur/Kasi menjadi sebesar Rp2.022.200.

Sementara khusus nonsiltap sebesar Rp23.218.668 mengalami penurunan, dikarenakan dana dari Pemerintah Pusat terjadi refocusing, sehingga berdampak pada penganggaran pada nonsiltapnya yang menjadi sebesar Rp23.218.668 padahal rencana awal sebesar Rp92.222.369 per kampung.

"Semuanya itu Pemkab Tulangbawang sudah mengalokasikan ADK sesuai amanat UU DESA Tahun 2014 tentang desa," tandas Yen.