Ringan Beban Masyarakat, Pemkot Bandarlampung Berikan Keringanan PBB
Bandar Lampung - Monologis.id. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi mengeluarkan kebijakan strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada tahun anggaran 2026.
Fokus utama kebijakan ini adalah pemberian keringanan hingga pembebasan pajak bagi warga wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melalui Plh. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkot Bandar Lampung secara khusus membebaskan biaya PBB bagi masyarakat dengan nilai pajak nominal kecil.
"Sesuai instruksi Ibu Wali Kota Eva Dwiana, untuk nilai pajak Rp 0 hingga Rp150 ribu dibebaskan atau gratis. Harapannya, kebijakan ini dapat menekan beban hidup warga secara langsung," ujar Yusnadi Ferianto, senin (16/2).
Tak hanya pembebasan total, Pemkot juga memberikan skema potongan progresif bagi kategori lainnya. Antara lain,
- Potongan 50% Untuk nilai pajak Rp150.001 hingga Rp300.000.
- Potongan 30%: Untuk nilai pajak Rp300.001 hingga Rp500.000.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp940 miliar pada tahun 2026.
Optimalkan PAD Melalui Pendekatan Humanis
Meski memberikan banyak relaksasi, Bapenda tetap optimis dapat mengejar target pajak daerah.
Yusnadi menyebutkan, sumber pendapatan utama tetap bertumpu pada pajak hotel, restoran, reklame, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan sebesar Rp160 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemkot tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional yang menyulitkan warga. Pendekatan yang dilakukan kini lebih menekankan pada kemudahan akses.
"Kami mendorong masyarakat untuk mulai melakukan pembayaran lebih awal setelah SPPT PBB 2026 dibagikan. Tujuannya agar percepatan realisasi PAD untuk pembangunan kota tetap terjaga," tambahnya.
Menyadari masih adanya warga yang belum terpapar informasi mengenai kemudahan layanan digital, Bapenda kini menggerakkan aparatur di tingkat bawah. Camat, Lurah, hingga Ketua RT di 20 kecamatan diminta aktif turun ke lapangan.
Edukasi yang diberikan mencakup tata cara pengecekan tunggakan secara mandiri hingga pemanfaatan barcode pembayaran yang telah didistribusikan.
"Pembayaran kini bisa dilakukan melalui gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, serta QRIS. Kami ingin masyarakat tahu bahwa menjalankan kewajiban pajak kini jauh lebih praktis dan efisien tanpa perlu mengantre lama," pungkasnya.








