Polisi Bekuk Dua Penimbun 7,7 Ton BBM Subsidi di Tulangbawang

Polisi Bekuk Dua Penimbun 7,7 Ton BBM Subsidi di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANG BAWANG - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang membekuk dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena diwakili Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, dua pelaku tersebut laki-laki berinisial  DI (37) warga Kampung Andalascermin, Kecamatan Rawapitu, dan WI (50) warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

"Pelaku DI dibekuk pada Rabu (7/9/2022) di pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalascermin, sementara pelaku WI pada Jumat (9/9/2022) di Menggala Tengah," jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipidter Iptu Andy Ruswandy dan Kanit Tipidkor Ipda Sobrun saat menggelar konferensi pers, Jumat (16/9/2022) sore.

Dari tangan pelaku DI, Polisi menyita barang bukti berupa solar sebanyak 7.356 liter, dengan rincian berupa 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jerigen masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter (kosong).

“Sedangkan dari tangan WI disita BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter, dengan rincian 13 jerigen masing-masing kapasitas 30 liter (dalam keadaan penuh), jerigen kapasitas 20 liter (dalam keadaan penuh), 20 jerigen kapasitas 30 liter (dalam keadaan kosong), mobil truck colt diesel, B 9148 JK, selang warna coklat, dua buah corong warna hijau, corong besi, ember warna hitam, dan ember warna putih,” terangnya.

DI dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Sedangkan WI dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.