Pemprov Lampung Turun Atasi Konflik Lahan Tulangbawang
Pemerintah Provinsi Lampung menjembatani penyelesaian konflik agraria di tiga kampung di Kabupaten Tulangbawang. Konflik yang melibatkan ribuan warga itu akan dibahas bersama pemerintah pusat dan lintas kementerian.
BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mulai menjembatani komunikasi penyelesaian konflik agraria yang terjadi di tiga kampung di Kabupaten Tulangbawang, yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu.
Upaya tersebut mengemuka saat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima masyarakat Kampung Bakung Udik bersama sejumlah pihak terkait di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (7/5/2026).
Dalam pertemuan itu, turut hadir perwakilan Kantor Wilayah BPN Lampung, Komandan Lanud M. Bunyamin Oktavianus Olga Satya, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi, Ketua DPRD Tulangbawang Aliasan, serta tim panitia khusus HGU DPRD Tulang Bawang.
“Kita menerima terkait persoalan agraria penguasaan lahan di tiga kampung tersebut. Oleh karenanya tadi sudah sepakat semua untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyampaikan kepada pimpinan pemerintah pusat agar segera ditindaklanjuti penyelesaiannya,” ujar Marindo.
Menurutnya, Pemprov Lampung berperan aktif menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah pusat agar konflik agraria tersebut dapat memperoleh solusi yang komprehensif serta sesuai regulasi.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah opsi penyelesaian yang akan dibahas bersama kementerian terkait, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan.
Namun demikian, keputusan final masih menunggu arahan pemerintah pusat.
“Kita akan membawa ini kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, kemudian juga ke Kemenhan dan Kementerian Keuangan untuk dimintakan penyelesaian terhadap persoalan ini. Ada beberapa opsi dan regulasi yang akan digunakan, tapi belum bisa diputuskan hari ini,” katanya.
Marindo juga menegaskan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan mendukung penuh proses penyelesaian konflik tersebut dan ikut mengawal komunikasi dengan pemerintah pusat.
Selain itu, ia meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan solidaritas selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kita bersepakat untuk tetap menjaga persatuan dan solidaritas, bahwa hari ini masyarakat tetap akan menunggu persoalan ini bisa selesai insyaallah dalam waktu yang secepatnya,” ujarnya.
Terkait konflik agraria di sejumlah wilayah Lampung, termasuk Tulang Bawang dan Lampung Tengah, Marindo menyebut Pemprov Lampung telah membentuk tim penyelesaian agraria yang bekerja secara bertahap mengurai berbagai persoalan.
“Permasalahan ini tidak sederhana karena menyangkut banyak regulasi dan kewenangan lintas instansi pemerintah pusat. Oleh karenanya satu per satu diurai dan dibahas bersama pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian masalahnya,” jelasnya.
Diketahui, konflik agraria tersebut mencuat setelah adanya penolakan warga terhadap klaim lahan oleh TNI AU melalui pemasangan plang aset negara dan pematokan lahan.
Kondisi itu memicu keresahan masyarakat yang sebagian besar telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan selama ini menempati lahan tersebut sebagai ruang hidup.
Sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap warga dalam proses penguasaan lahan.
Sementara itu, Kepala Kampung Bakung Udik Santori berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tiga kampung tersebut.
“Harapan kami, Bapak Gubernur dan DPRD bisa secepatnya menyelesaikan konflik di tiga kampung supaya permasalahan cepat selesai,” ujarnya.
Santori menyebut sekitar 5.000 warga terdampak dalam persoalan tersebut karena melibatkan tiga kampung sekaligus.
Menurutnya, mayoritas masyarakat juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kurang lebih 95 persen warga di Desa Bakung sudah memiliki SHM,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan kondisi masyarakat hingga kini masih aman dan kondusif.
“Situasi masyarakat terkendali dan tetap kondusif,” tandasnya.
Dalam pertemuan itu, seluruh pihak sepakat mendukung penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Gedung Meneng dan Dente Teladas secara damai, konstitusional, dan berkelanjutan. Mereka juga berkomitmen menolak segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat serta menjaga solidaritas hingga tercapai kepastian hukum.
REDAKSI










