LMND Lampung Kecam Klaim Sepihak TNI AU atas Tanah Adat di Tulang Bawang
Bandarlampung — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung mengecam tindakan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang melakukan pemasangan plang klaim tanah di wilayah masyarakat adat Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya, Kabupaten Tulang Bawang.
LMND menilai tindakan tersebut sebagai bentuk represifitas halus negara yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah mengelola tanah tersebut selama ratusan tahun. Ketua Eksekutif Wilayah LMND Lampung, Dinda Boru Napitu, menegaskan bahwa negara tidak boleh bertindak sewenang-wenang dalam melakukan klaim atas tanah adat masyarakat.
“Negara tidak bisa sewenang-wenang melakukan klaim sepihak atas tanah adat masyarakat yang sudah dikelola selama ratusan tahun. Proses inventarisir tanah harus didahulukan dengan seksama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat adat Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya yang sudah mengelola tanah tersebut selama ratusan tahun,” tegas Dinda, Jumat (8/5/2026).
Menurut LMND Lampung, dalih pertahanan negara maupun inventarisasi aset negara tidak boleh mengesampingkan kepentingan masyarakat sipil. Organisasi mahasiswa itu menilai posisi negara seharusnya melindungi ruang hidup masyarakat, bukan justru menghadirkan ketakutan melalui pendekatan aparat keamanan.
LMND juga menyoroti keterlibatan Kepolisian Daerah Lampung dan Kepolisian Resor Tulang Bawang yang mengawal kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Januari 2026 dalam proses plotting bidang tanah di wilayah tersebut.
Dinda menilai kehadiran aparat kepolisian bukan sekadar pengamanan administratif, melainkan telah menimbulkan tekanan psikologis terhadap masyarakat adat setempat.
“Kita juga menyoroti keterlibatan Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang dalam ‘mengawal’ ATR/BPN pada Januari 2026. Apabila ATR/BPN melakukan plotting bidang tanah secara adil dan mempertimbangkan unsur kerakyatan, jelas sekali peran Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang tidak diperlukan. Kehadiran Polda Lampung dan Polres Tulang Bawang jelas sekali membawa ketakutan terhadap masyarakat sekitar,” ujarnya.
LMND Lampung mendesak seluruh aparat negara yang terlibat, mulai dari TNI AU, ATR/BPN, hingga kepolisian, untuk menjalankan proses inventarisasi aset secara objektif dan mengedepankan prinsip kerakyatan. Dinda juga meminta TNI AU segera mencabut plang klaim kepemilikan tanah yang telah dipasang dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adat di wilayah tersebut.
“Semua aparat negara yang terlibat dalam inventarisir aset negara yang ada di Tulang Bawang harus dilakukan secara objektif dan mendahulukan prinsip kerakyatan. Dengan dalih apapun termasuk dalih kepentingan nasional, tidak boleh menegasikan hak-hak masyarakat Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahaya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut bukan semata sengketa administratif tanah, melainkan menyangkut ruang hidup masyarakat adat yang telah diwariskan turun-temurun.
“Saya juga mengecam TNI AU yang melakukan pemasangan plang sepihak dan melegitimasi kepemilikan tanah sebagai aset TNI AU. Ini bukan hanya persoalan tanah melainkan persoalan ruang hidup yang dirampas. TNI AU harus segera mencabut plang tersebut dan melakukan permohonan maaf kepada masyarakat adat. Apabila aksi ini terus dipertahankan oleh TNI AU, maka jangan salahkan apabila rakyat marah dan memberontak,” pungkas Dinda.
REDAKSI










