Pelaku Pembunuhan di SBB Ternyata Dalang Kasus Curas

SERAM BAGIAN BARAT - Yudi Wally, pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Agusman warga Dusun Tihu Desa Tahalupu, Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) meninggal, juga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pada 2018 lalu di Dusun Ulusadar Desa Waisala, Kecamatan Huamual Belakang.

Pelaku adalah dalang dari kasus curas tersebut

"Peristiwa terjadi pada Kamis, 22 Februari 2018 lalu sekira pukul 21.30 WIT di toko milik korban Aldo Bairatnissa. Pelaku sempat menghilang dan menjadi DPO Polsek setempat," ungkap Kapolres SBB, AKPB Bayu Tarida Butar Butar saat konferensi Pers di Mapolres pada Kamis (25/02) kemarin.

Untuk kasus curas ini tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP-B/06/II/2018/Maluku/Res SBB/Sek Waesala, tanggal 23 Februari 2018, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP-Sidik/14/II/2021/Reskrim,tanggal 15 Februari 2021.

"Tersangka Yudi Wally di sangkakan Pasal 365 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Bayu.

Dia mengungkapkan, sejumlah barang bukti sudah disita dari tersangka La Ode Abdulah alias La Olop rekan YW berupa, 3 potong tali rafia warna kuning dan biru, 1 dus kardus handphone merk Oppo F5, 1 dus kardus handphone merk Samsung Galaxy Grand Prime, 1 dus kardus handphone merk Samsung SM-B31OE, 1 dus kardus handphone merk Nokia 130 Dual Sim, 2 dus kardus handphone merk Nokia 105 Dual Sim, 1 slop / 8 bungkus rokok surya, 1 buah HP Nokia Tipe 130 warna hitam, 1 buah HP Nokia Tipe 105 warna hitam, 1 buah mesin jhonson 15 PK merk SUZUKI warna hitam, 1 buah tangki minyak jhonson warna merah dan 1 buah selang minyak jhonson warna hitam.

Dikatakan Bayu, pelaku menodongkan senjata tajam berupa pisau ke istri korban dan berkata, ”jangan bergerak” dan satu pelaku lain menutup pintu toko dan mengeluarkan benda berupa pistol dan langsung menodong korban.

Kemudian tersangka Yudi Wally menyuruh istri korban menuju ke rak jualan dan ke meja kasir lalu mengambil handphone milik korban dan istrinya serta mengambil uang dalam laci.

“Dan korban mengenal tersangka saat melakukan aksinya tersebut," ungkap Bayu.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp6 juta, 1 buah cincin emas 3,2 gram, 3 buah kalung emas dengan total berat 15,9 gram, 2 buah leptop, 1 unit Handphone Nokia 105 warna putih, 1 unit Handphone Nokia 130 Hitam,  1 Unit Handphone OPPO F5 warna Gould Samsung Galaxi Grand Primer Warna perak silver, 6 slop rokok gudang garan Surya 16.

“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp40 juta," tutup Bayu.