Pekurun Udik Salurkan Insentif Seluruh Aparatur Desa

LAMPUNG UTARA - Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abungpekurun, Kabupaten Lampung Utara, telah menyalurkan seluruh insentif aparatur desa.
Kepala Desa Pekurun Udik, Amar Ma'ruf, realisasi insentif seluruh aparatur tanpa masalah.
"Hari ini kami menggelar rapat koordinasi bersama seluruh aparatur desa, upaya meluruskan terkait penghasilan yang didapat oleh aparatur desa beserta perangkat lainnya. Sehingga tidak terjadi mis informasi.” kata Amar Ma’ruf, usai rakor di balai desa setempat, Senin (26/04).
Menurutnya, seluruh insentif RT sudah tersalurkan sesuai dengan APBDes tahun 2020, tentunya berdasar aturan ketentuan lainnya. Pihaknya juga telah menghadirkan Muhadi selaku Ketua RT 05 Dusun Karyamulya satu diantara penerima insentif.
"Artinya pendapatan yang diterima Ketua RT setiap bulan bukan berupa gaji, namun insentif sebesar Rp650 ribu, ini juga kita informasikan ke Ketua RT 06 Dusun Karyamulya Misdianto,” terangnya.
Lanjut Ma'ruf, terkait penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekurun Udik, pihaknya telah menghadirkan Saroni.
Untuk menjelaskan penghasilan yang diterimanya itu bersumber dari penghasilan tetap (siltap), juga operasional BPD tahun 2020 bervariasi, untuk Ketua mencapai Rp600 Ribu Perbulan, Wakil Ketua Rp400 Ribu, Sekretaris Rp350 Ribu, dan anggota Rp300 Ribu.
"Ini juga termasuk operasional BPD sebesar Rp5 juta per tahun sudah kita salurkan. Pastinya ini sesuai dengan APBDes tahun tersebut.” jelasnya.
Lebih lanjut Ma'ruf jelaskan, jika aparatur desa juga mendapatkan alokasi dana penghasilan yang bersumber dari anggaran dana desa tersebut, seperti Kades mendapatkan Siltap Rp3 juta ditambah tunjangan Rp400 Ribu, kemudian Sekdes mendapat Siltap Rp2,5 juta ditambah tunjangan Rp200 Ribu.
"Sementara untuk Kaur dan Kasi mereka mendapat dari Siltap Rp2.050.000 plus tunjangan Rp150 Ribu dan Kadus mendapat penghasilan tetap (Siltap) Rp700 Ribu ditambah tunjangan Rp100 Ribu. Pastinya alokasi tersebut juga dianggarkan oleh seluruh desa yang ada di Lampung Utara," ungkapnya.
Menanggapi terkait pemberitaan di media online yang menyebut dirinya menerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Ma'ruf menegaskan, jika nama Ma'ruf yang tertera dalam BNBA PKH itu bukanlah dirinya, namun warganya yang tinggal di Dusun 5 Mompok.
”Itu Ma'ruf suami dari KPM atas nama Saminah. Namanya saja yang sama, tapi orangnya berbeda. Berkaitan dengan perda DTKS Desa Pekurun Udik kita telah memiliki operator SIKS -NG dan bekerja sesuai dengan koridor yang ada," Paparnya.
Kendati itu Ma'ruf mengatakan, dirinya enggan menyikapi lebih jauh permasalahan tersebut, mengingat semua itu merupakan miskomunikasi saja.
"Ya ini kemungkinan miskomunikasi, kita hanya meluruskan. Jangan sampai nanti terjadi kesimpangsiuran informasi." Imbuhnya
Berdasar pantauan di lokasi, rakor tersebut dihadiri seluruh aparatur desa pekurun udik, Kaur, Sekdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua karang Taruna, Ketua Rukun Tetangga (RT), dan para kepala dusun (Kadus).
Selain itu, tampak juga Camat Abung Pekurun Bauhari, Bhabinkamtibmas Arjoni, Pendamping Teknik Desa, Miswan Jumadi, ,Pendamping Lokal Desa (PLD) Edwan Sari Agung, Penasihat Hukum Desyant juga unsur terkait lainnya.