Modus Ajari Wudhu, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Cabuli 7 Santri

TANGGAMUS – RH (35), oknum guru ngaji di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap Polisi karena diduga mencabuli tujuh santri yang masih di bawah umur.
“RH ditangkap setelah salah satu orang tua santri melaporkan peristiwa yang dialaminya,” tutur Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadisaat menggelar konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Senin (01/11).
Ramon menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura mengajari para santri berwudhu dan tatacara buang air kecil di kamar mandi rumahnya.
"Dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti korban RH sebanyak 7 santri,” ungkap Ramon.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu (8/10). Saat itu korban mengeluhkan sakit pada alat kelamin ketika hendak buang air kecil, ibu korban menanyakan apa yang terjadi.
Korban menceritakan bahwa pelaku memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Kemudian pelapor mendatangi orang tua masing-masing anak dan menceritakan kejadian tersebut.
“Orang tua anak yang menjadi korban pencabulan tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kotaagung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada 25 Oktober 2021 dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ramon.
"Saat praktik tata cara buang air kecil disitulah tersangka memasukan jari telunjuk sebelah kiri ke dalam alat kelamin korban," lanjut Ramon.
Tersangka di jerat Pasal 76E jo Psl 82 UU RI No 17 th 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya tersebut. "Saya hanya melakukan itu (pencabulan), benar kepada 7 orang," kata dia.
RH tidak menampik bahwa ia mengiming-imingi para korban dengan hadiah Al-Quran apabila dalam praktek berwudhu maupun tatacara buang air kecil dengan baik.
"Ada hadiah Al-Quran, jika praktek Wudhu dan buang air kecilnya bagus," terangnya.
Sambil terisak, tersangka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap ia di dimaafkan oleh keluarga korban maupun keluarganya sendiri. "Saya berharap, saya diamaafkan oleh mereka, saya ingin bersilaturahmi dengan mereka. Kepada anak istri dan keluarga saya, tetangga saya juga minta maaf," lirihnya.
Tersangka RH menambahkan, bahwa ia telah mengajar ngaji sejak tahun 2013 dan setiap Senin. Namun kejadian itu hanya dilakukannya sekali kepada 7 korban. "Saya hanya sepintas melakukan itu, spontan," tandasnya.