Mik Hersen: Polresta Bandarlampung Kami Minta Terbitkan Sprindik Pada Darussalam

Mik Hersen: Polresta Bandarlampung Kami Minta Terbitkan Sprindik Pada Darussalam
(Foto:Istimewa)

Monologis.id – Bandarlampung. Menyikapi Perkembangan kasus yang menimpa Nuryadin, setelah munculnya putusan Kasasi MA nomor 4524 K/Pdt/2024 yang diterima pada 17 Juni 2025 atas Kliennya.  Kuasa HukumNuryadin Mik Hersen, SH, MH menjelaskan bahwa surat perintah penetapan tersangka yang diterima sejak 16 Juni dan diumumkan secara resmi pada 17 Juni 2025, pihaknya kembali menyurati Polresta pada 20 Juni 2025.

 

Hal ini diungkapkan oleh mik dalam konferensi pers dikantor BPP KAIM Bersama kuasa hukum lainnya yakni yani dan firman simatupang pada rabu (25/06/2025) diseputaran ruko bukit kencana III Bandarlampung.

 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta agar Polresta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) baru terhadap tersangka Darussalam, berdasarkan Keputusan Praperadilan Nomor 4/Pra/2022/PN Tanjungkarang tanggal 5 Juli 2022, dengan pelapor atas nama H. Nuryadin.

 

“Permintaan Sprindik baru ini kami ajukan karena sebelumnya Darussalam melaporkan Pak H. Nuryadin, yang tujuannya untuk melepaskan dirinya dari status tersangka. Karena itu kami meminta kepada Polresta untuk kembali menaikkan status tersangka kepada Darussalam,” lanjut Hersen.

 

Permasalahan ini, jelasnya, bermula pada tahun 2014 ketika Darussalam menghubungi H. Nuryadin untuk meminjam uang Rp500 juta guna pembuatan sporadik atas nama H. Muhammad Saleh.

 

Uang sebesar Rp500 juta itu diberikan dalam dua tahap: Rp125 juta dan Rp375 juta, namun tidak dikembalikan hingga beberapa tahun kemudian.

 

“Atas dasar itu, klien kami membuat laporan polisi ke Polresta Bandar Lampung pada tahun 2020 dengan Nomor TBLP/GLP-B61-405-2020,” ungkapnya.

 

Laporan tersebut menjadikan Muhammad Saleh dan Darussalam sebagai tersangka. Dalam prosesnya, Muhammad Saleh dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun enam bulan.

 

Seiring dengan itu, Nuryadin juga mengajukan gugatan perdata dan menang. Putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat, yaitu H. Darussalam beserta istri dan anak-anak H. Muhammad Saleh, telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum membayar kerugian sebesar Rp1.025.000.000 secara tanggung renteng.

 

Putusan tersebut identik dengan putusan kasasi yang memperkuat kemenangan gugatan perdata Nuryadin.

 

Pada 24 Juni 2025, kuasa hukum menghadap langsung kepada Kapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan dua surat yang telah dikirim sebelumnya, yakni pada 19 Mei dan 20 Juni 2025.

 

“Saat kami tanyakan, Pak Kapolresta tidak memberikan jawaban pasti dan menyampaikan akan memanggil penyidik dan pemeriksa. Padahal yang dilaporkan oleh Haji Darussalam adalah dugaan tindak pidana atas keterangan palsu,” ujar Hersen.

 

Padahal, menurut peraturan, keterangan palsu yang dikenakan harus terbukti diberikan di bawah sumpah dan memiliki dampak hukum.

 

Namun, dalam perkara ini, Nuryadin tidak pernah memberikan keterangan di sidang mana pun, baik dalam perkara perdata, praperadilan, maupun sidang pidana terhadap Haji Saleh.

 

“Jadi bagaimana bisa disimpulkan bahwa beliau memberikan keterangan palsu? Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

 

Hersen juga menyayangkan tindakan pelaporan oleh kuasa hukum Darussalam, Ujang Tommy.

 

“Sebagai orang yang memahami hukum, seharusnya ia bisa menilai dengan cermat apakah benar ada unsur pidana dalam tuduhan tersebut. Faktanya, putusan kasasi sudah sangat jelas menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

 

Pihaknya juga menilai belum ada sikap tegas dari penyidik terhadap hasil putusan kasasi yang sudah inkrah dan seharusnya menjadi acuan.

 

“Jika sampai akhir bulan ini tidak ada tanggapan dari penyidik, kami akan menempuh upaya hukum melalui praperadilan untuk mempertanyakan dasar penetapan tersangka atas klien kami,” tegas Mik Hersen.