Menang di MA, 22 Petani Waykanan Tagih Janji Polda Lampung

Menang di MA, 22 Petani Waykanan Tagih Janji Polda Lampung
Anton Heri (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Kasasi Sahlan dkk terkait perkara sengketa tanah milik 22 petani Kampung Negaramulya, Negarabatin, Waykanan, seluas kurang lebih 26 hektar yang terletak di pinggir Sungai Tela.

“Berdasarkan putusan tersebut, kami menagih janji Polda Lampung menaikan status laporan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 petani Negaramulya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira,” ujar Anton Heri, selaku kuasa hukum 22 petani Negaramulya, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Anton, Polda Lampung berjanji akan melakukan penyidikan setelah ada putusan perdata MA, “Kemarin, 5 Agustus 2022, putusan perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” ujarnya.

Anton menegaskan, jangan sampai persepsi masyarakat menilai kinerja Polda Lampung menjadi buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan seperti tidak tersentuh hukum.

“Nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai,” kata dia.