Utang Proyek Pemkot Bandar Lampung dan BPK Selisih Rp9,43 Miliar

BPKAD Kota Bandar Lampung menyebut sisa utang proyek pembangunan sekitar Rp60 miliar dan menargetkan pelunasan pada akhir 2026. Sementara itu, BPK mencatat utang proyek Rp50,56 miliar dalam pemeriksaan keuangan tahun 2025.

Utang Proyek Pemkot Bandar Lampung dan BPK Selisih Rp9,43 Miliar
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Utang pembayaran proyek pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebut sisa utang mencapai sekitar Rp60 miliar, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat utang proyek sebesar Rp50,56 miliar dalam pemeriksaan keuangan tahun 2025.

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan seluruh sisa utang tersebut berada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Ia memastikan tidak ada utang pembayaran proyek di Dinas Pendidikan.

“Sisa sekitar Rp60 miliar. Yang ini ada di Dinas PU semua, kalau di Dinas Pendidikan tidak ada,” kata Zakky, Senin (26/10/2026).

Menurut Zakky, Pemkot Bandar Lampung menargetkan pelunasan seluruh utang tersebut pada akhir 2026. Utang itu, kata dia, merupakan pembayaran yang tertunda.

“Kita akan bayarkan di akhir tahun 2026 ini, insyaallah akan lunas. Itu kemarin karena tunda bayar,” ujarnya.

BPK Catat Utang Rp50,56 Miliar

Dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2025, BPK mencatat utang pembayaran proyek pembangunan sebesar Rp50.565.488.920,43 atau sekitar Rp50,56 miliar.

Utang tersebut berasal dari pekerjaan proyek yang telah selesai, tetapi pembayarannya belum dituntaskan hingga akhir 2025.

Jika dibandingkan dengan angka yang disampaikan BPKAD, terdapat selisih sekitar Rp9,43 miliar. Hingga keterangan disampaikan, belum ada penjelasan mengenai penyebab perbedaan nilai utang tersebut.

Belum diketahui pula apakah angka sekitar Rp60 miliar yang disebut BPKAD merupakan akumulasi kewajiban pembayaran hingga 2026 atau mencakup komponen utang lain di luar catatan BPK untuk tahun 2025.

BPK menjelaskan, pembayaran pekerjaan proyek harus mengacu pada ketentuan dalam kontrak, tahapan penyelesaian pekerjaan, serta dokumen serah terima yang ditandatangani pihak terkait.

Dalam pelaksanaan sejumlah proyek, sebagian pembayaran juga dapat ditahan sebagai jaminan pemeliharaan. Dana tersebut baru dibayarkan setelah masa pemeliharaan berakhir atau kontraktor menyerahkan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan angka utang tersebut perlu dijelaskan melalui pencocokan data kontrak, dokumen penyelesaian pekerjaan, nilai tagihan, serta catatan pembayaran setiap proyek.

Utang yang belum dibayar tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, Pemkot Bandar Lampung perlu memastikan seluruh kewajiban tercatat secara akurat dan menjelaskan penyebab penundaan pembayaran.

Kejelasan data juga diperlukan untuk memastikan target pelunasan pada akhir 2026 dapat direalisasikan, termasuk memastikan jumlah proyek yang belum dibayar, nilai tagihan, serta sisa kewajiban pada masing-masing pekerjaan.