KPU Tulangbawang Barat Sosialisasikan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

TULANGBAWANG BARAT – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang Barat menggelar sosialisasi penetapan daerah pemilihan
(dapil) dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten kota pada Pemilu 2024.
Sosialisasi berlangsung di Kantor KPU Tiyuh (Desa) Candramukti,
Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, Lampung, Selasa (21/3/2023).
Ketua KPUD Tulangbawang Barat Cecep Ramdani menyampaikan, sosialisasi
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang,
"Khususnya kepada Partai Politik di wilayah Tulangbawang
Barat sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan Calon Anggota DPRD
masing-masing Parpol,"kata dia.
Cecep menjelaskan, Tulangbawang Barat dengan Jumlah Penduduk
300.328 jiwa dibagi dalam empat dapil dengan total kursi DPRD sebanyak 35.
Rinciannya, dapil 1 meliputi Kecamatan Tulangbawang Tengah
dengan alokasi 11 kursi.
Dapil 2 meliputi Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik
dengan 9 kursi.
Dapil 3 meliputi Kecamatan Lambukibang, Gunungterang, Batuputih,
dan Pagardewa sebanyak 8 kursi.
Dan dapil 4 Kecamatan
Gunungagung dan Waykenanga dengan alokasi 7 kursi.
Terkiat coklit, Cecep mengungkap, KPUD Tulangbawang Barat
telah menyelesaikan prosesnya dalam satu bulan.
"Tinggal kita melaksanakan penyusunan untuk nanti
dilaksanakan rapat pleno terkait dengan proses rekapitulasi apa yang sudah
dilaksanakan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih," ujarnya.
Dia juga mengatakan kepada seluruh pengurus jajaran partai
politik terkait dengan pentingnya daftar pemilih yang merupakan poin penting
adalah memastikan bahwa kita sebagai warga Tulang Bawang Barat yang memilih
memiliki hak memilih harus sama-sama memastikan bahwa kita terdaftar dalam DPT.
"Karenakan kalau tidak terdaftar banyak sekali kerugian
dan terkait dengan persiapan nanti
pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPRD dalam aturan yang lama salah satu
poinnya adalah calon tersebut terdaftar dalam daftar pemilih jadi sering terlupakan,â€
kata dia.
Cecep menjelaskan, kerugian yang berikutnya adalah terkait
dengan perilaku pemilih, pada saat tidak
terdaftar dalam pemilihan adalah memilihnya nanti sudah di atas jam 12.00 WIB dengan melihat situasi dan kondisi ketika
surat suara masih tersedia di dalam satu TPS jika itu terlewati maka tentu
kerugian pemilih tidak bisa melaksanakan atau tidak bisa memilih.
"Itu salah satu kerugian ketika warga yang tidak
termasuk dalam daftar pemilih. Mudah-mudahan proses penyusunan daftar pemilih
ini masih panjang nanti akan disusun dijadikan terlebih dahulu daftar pemilih
sementara kemudian nanti kita lakukan perbaikan selanjutnya baru kita ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap
yang nanti menjadi dasar kita, patokan kita baik untuk
memenuhi surat suara kemudian juga untuk proses rekapitulasinya," pungkasnya.