Komisi I DPRD Lampung Tengah Rekomendasikan Tutup Swalayan yang Langgar Perda

Komisi I DPRD Lampung Tengah Rekomendasikan Tutup Swalayan yang Langgar Perda
Foto: Deni Fernando/monologis.id

LAMPUNG TENGAH - Komisi I DPRD Lampung Tengah kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola toko swalayan Indomart dan Alfamart di kantor DPRD setempat, Rabu (15-1-2025).

Rapat yang sempat ditunda beberapa hari lalu disebabkan karena toko swalayan Alfamart tidak memenuhi undangan komisi 1 tanpa keterangan. RDP hanya dihadiri oleh perwakilan manajemen Indomart sedangkan tujuan nya membahas tentang pengelolaan toko swalayan di Lampung Tengah.

Diketahui berdasarkan peraturan daerah (Perda) No. 1 tahun 2013 dan peraturan bupati (Perbup) tahun 2022 terkait pengelolaan toko swalayan terdapat beberapa peraturan yang mengatur seperti jam operasional, jarak toko swalayan terhadap pasar rakyat dan beberapa peraturan lainnya yang belum dilaksanakan sepenuhnya oleh toko swalayan yang ada di Lampung Tengah.

Ketua Komisi I, Lucken Felario, menjelaskan dari rapat tersebut perwakilan dari Alfamart dan Indomart mengakui terdapat beberapa peraturan yang dilanggar seperti jarak toko swalayan terhadap pasar tradisional yang kurang dari 1000 meter dan jam operasional toko.

Sebab itu, lanjut Lucken, berdasarkan hasil rapat RDP tersebut Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menutup toko swalayan Indomart dan Alfamart yang telah melanggar perda maupun perbup yang berlaku.

"Ya, komisi I akan merekomendasikan untuk menutup toko swalayan yang melanggar perda maupun perbup yang operasionalnya sebelum tahun 2023," pungkasnya.