Fauzi Hasan Paparkan Enam Raperda di DPRD Tulangbawang Barat

TULANGBAWANG BARAT - Wakil Bupati Fauzi Hasan menghadiri rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar DPRD Tulangbawang Barat, Lampung, Senin (08/11).
Pada paripurna tersebut Fauzi memaparkan Raperda pembahasan tingkat I tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan pembahasan tingkat II lima Raperda lainnya.
Fauzi merinci, lima Raperda tersebut diantaranya; tentang rencana pembangunan kabupaten. Raperda perubahan atas Perda Tulangbawang No 22 tahun 2014, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Lalu, Raperda tentang bangunan gedung. Raperda perubahan dua atas perda No 6 tahun 2012 tentang perizinan tertentu dan terakhir Raperda tentang jasa konstruksi," jelasnya.
Fauzi menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dengan mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.
“RPIK Kabupaten Tulangbawang Barat disusun berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga industri yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri berbasis agropolitan dan minapolitan serta industri penunjang dan pengguna keluaran," kata Fauzi.
Sedangkan program-program yang mendukung terealisasinya RPIK melalui pengembangan perwilayahan industri unggulan daerah, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, serta kerjasama partnership dengan mitra industri atau bisnis eksternal.
Selanjutnya, sambung Fauzi, kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan, yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya, dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
“Kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 hektar, dalam perubahan Raperda menjadi 11.365 hektar sesuai dengan peta tematik lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Tulangbawang Barat yang telah dilakukan kajian secara mendalam,” ungkap Fauzi.
Fauzi mengapresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Tulangbawang Barat atas saran, tanggapan serta masukannya berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
“Kami sepakat, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, menjadi lebih tertib secara administratif dan teknis, serta terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, handal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan," pungkasnya.