Dishub Lampung Tengah Dukung Surat Edaran Seputihagung Soal Armada Singkong

Dishub Lampung Tengah Dukung Surat Edaran Seputihagung Soal Armada Singkong
Foto: Riki Antoni/monologis.id

LAMPUNG TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Tengah mengklaim sudah menerima tembusan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Seputihagung, terkait larangan fuso bermuatan singkong melintas di wilayah tersebut.

“Surat (edaran) tersebut telah disepakati kedua belah pihak antara pengusaha lapak singkong dengan pihak kecamatan. Dan kami (Dishub) sudah menerima tembusan dari kecamatan, mengingat kondisi jalan di Seputihagung memiliki kapasitas tonase yang diizinkan tidak melebihi dari 7 ton,” jelas Kepala Dishub Lampung Tengah, Helmy Zain, didampingi Kabid lalu lintas, Desrio saat dikonfirmasi monologis.id, d iruang kerjanya, Selasa (30/03).

Dijelaskannya, di Lampung Tengah, ada pembagian beberapa wilayah yang mana fuso dilarang untuk melintas, mengingat kondisi fisik jalan di beberapa wilayah tersebut tidak memungkinkan untuk di lalui oleh armada yang melebihi dari batas tonase.

“Di Lampung Tengah ada tiga titik wilayah yang khusus armada jenis fuso bermuatan singkong dilarang, atau tidak di izinkan untuk melintas, tiga titik wilayah itu tersebar di wilayah Barat, Timur dan Tengah,” ujarnya.

Helmy menambahkan, selama ini Dishub sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada pengusaha angkutan, karena mengingat fisik jalan tersebut tidak mampu menahan beban yang melebihi kapasitas yang telah ditentukan.

“Dan larangan itu sifatnya tidak permanen, apabila kondisi jalan itu sudah di renovasi, atau sudah ada peningkatan, larangan tersebut akan kita revisi, atau kita kaji ulang untuk bagaimana penerapan aturan selanjutnya," ujar dia.

Disinggung terkait adanya keluhan dari masyarakat dengan banyaknya armada bermuatan pasir yang setiap harinya melintas di beberapa wilayah di Lampung Tengah, yang dampaknya membuat rusak badan jalan khususnya jalan lingkungan di beberapa tempat, Helmy Zain mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kewenangan untuk melarang hal itu.

"Kami khususnya pihak Dishub tidak ada kewenangan untuk melarang hal itu. Yang ada kewenangan dalam hal itu pihak Kepolisian, sementara pihak pengusaha tambang pasir itukan tentunya mereka memiliki izin resmi dari Dinas terkait. Tetapi dalam hal ini lagi-lagi kami selalu melakukan imbaun adan sosialisasi, bahkan kami telah memasang marka, dan memasang portal di beberapa titik wilayah, dengan tujuan agar armada yang dimaksud tidak melintas di jalan dengan kondisi rusak," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, pengusaha lapak singkong dan armada angkutan yang membuka usaha di Kecamatan Seputihagung mengaku kecewa dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan pihak kecamatan yang melarang fuso bermuatan singkong melintas di wilayah tersebut.