Biadab! Pria Setengah Abad di Tulangbawang Perdaya Anak Tiri

Biadab! Pria Setengah Abad di Tulangbawang Perdaya Anak Tiri
Foto: Istimewa/dok Polres Tulangbawang

TULANGBAWANG – Biadab. Itulah kata yang pas untuk pria setengah abad warga Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, Lampung.

IS als MN (50), tega mencabuli anak tirinya yang berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (30/06) sekira pukul 03.00 WIB, saat pulang ke rumahnya setelah kabur usai korban melapor ke Mapolsek Denteteladas.

“Aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada pada November 2020 sialm. Korban yang mulanya sedang tertidur di dalam kamarnya dibangunkan oleh pelaku,” kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (30/06)

Korban lalu dibawa pelaku menuju kebun karet dengan posisi dibonceng menggunakan sepeda motor. Setelah tiba di dalam kebun karet pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok yang memang telah dibawa oleh pelaku dari rumah.

"Dalam keadaan terancam korban hanya bisa pasrah kesuciannya direnggut oleh pelaku dan usai melakukan aksi biadabnya pelaku kembali mengancam korban kalau sampai korban menceritakan peristiwa ini, maka korban, adiknya dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku," jelas Eman.

Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Denteteladas pada Senin (10/05), dengan diantar langsung oleh ibu kandungnya. Mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, pelaku langsung kabur dari rumah dan tidak pulang lagi.

“Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul dan senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban,” kata Eman.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.