Bejat! Ayah di Tulangbawang 5 Kali Cabuli Anak Tiri
TULANGBAWANG - Seorang ayah di Gedungmeneng, Tulangbawang, Lampung, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Bahkan, pelaku berinisial SN (34), melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali sejak Maret 2020 lalu.
“Kasus tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit perut. Ibu korban yang curiga lalu bertanya dan korban menjawab bahwa dirinya sudah dinodai oleh ayah tirinya, sehingga sang ibu naik pitam dan melapor ke Mapolsek Denteteladas, pada Minggu (03/01) lalu,” ungkap Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (05/01).
Peristiwa pencabulan menurut keterangan ibu korban terjadi pada Desember 2020 yang mana saat itu korban hanya berdua saja dengan ayah tirinya di rumah.
Ayah tirinya ini menyuruh korban untuk segera mandi, tetapi korban menjawab nanti, sehingga membuat sang ayah marah dan memaksa korban untuk segera mandi sehingga korban langsung mandi.
"Usai mandi korban masuk ke dalam kamar untuk berganti baju, belum sempat memakai baju ayah tirinya tiba-tiba langsung masuk ke dalam kamar korban yang hanya ditutup dengan hordeng tanpa ada pintu. Ayah tiri ini langsung berbuat cabul dengan cara memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget dan seketika ayah tirinya mendorong korban ke kasur, lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," jelas Rohmadi.
Setelah melakukan aksi bejatnya, ayah tirinya ini selalu mengancam kepada korban jangan bilang sama mama dan bibik, sambil menunjuk-nunjuk kearah korban dengan menggunakan jarinya.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap bahwa aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali, pada bulan Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya ditahun 2020," tambah Rohmadi.
Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (04/01) dini hari tanpa perlawanan di rumahnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp6,6 Miliar,” pungkasnya.