GMBI Apresiasi Pelayanan Satlantas Polres Lampung Utara

GMBI Lampung Utara mengapresiasi pelayanan Satlantas Polres Lampung Utara setelah kendaraan dan barang milik korban kecelakaan dikembalikan tanpa pungutan.

GMBI Apresiasi Pelayanan Satlantas Polres Lampung Utara
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA — Pelayanan Satlantas Polres Lampung Utara mendapat apresiasi dari keluarga korban kecelakaan tunggal setelah kendaraan dan barang pribadi milik Heru Saleh (61), warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, dikembalikan tanpa pungutan biaya.

Heru mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pasar Mangris Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, Selasa (20/10/2026). Dalam insiden tersebut, pengendara sepeda motor itu terjatuh, tetapi dilaporkan tidak mengalami luka serius.

Setelah kejadian, kendaraan beserta barang pribadi Heru, berupa dompet dan telepon seluler, diamankan petugas Polsek Kotabumi Utara untuk selanjutnya dititipkan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara.

Saat mengambil barang-barang tersebut, Heru didampingi Sekretaris Distrik GMBI Lampung Utara, Robi Yanto. Menurut Robi, proses pengambilan berlangsung cepat dan transparan. Seluruh barang milik korban juga diserahkan kembali dalam kondisi lengkap.

Robi mewakili keluarga korban dan GMBI Lampung Utara menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara beserta jajaran, khususnya Satlantas, atas pelayanan yang diberikan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah dan pelayanan yang diberikan oleh Bapak Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya, khususnya Satlantas. Prosesnya transparan, cepat, dan yang membuat kami sangat puas, tidak ada pungutan sama sekali. Barang milik korban diserahkan kembali dalam kondisi utuh,” ujar Robi.

Ia berharap kualitas pelayanan tersebut terus dipertahankan dan menjadi standar dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Utara, Suarjono Suryaningrat, mengatakan pengamanan kendaraan dalam penanganan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pelayanan pengambilan kendaraan maupun barang milik masyarakat tidak boleh disertai pungutan di luar ketentuan hukum.

“Pengamanan kendaraan akibat pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban kami sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban masyarakat saat berkendara, tetapi juga kewajiban kami saat memberikan pelayanan. Kami tegaskan, layanan kepolisian itu gratis. Segala bentuk pungutan di luar ketentuan hukum adalah pelanggaran,” tegas Suarjono.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara guna mengurangi risiko kecelakaan.

Apresiasi dari GMBI Lampung Utara tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.