Ahli Waris Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung menggelar pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM), Rabu (15/09).
Ketua tim kuasa hukum ahli waris lima keturunan Bandardewa, Joni Widodo mengatakan, dalam pra sidang perbaikan gugatan hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip.
"Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan," kata dia.
Sementara, Achmad Sobrie kuasa ahli waris lima keturunan Bandardewa mendesak PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM).
"Kami mendesak agar PTUN mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami," kata Achmad.
Dia menuding PT HIM telah berkonspirasi dengan oknum aparat pejabat BPN RI dan Pemkab Tulangbawang Barat terkait perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU.
“PT HIM juga tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan dan mengabaikan serta melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut,” ungkapnya.
Sementara, pada pra sidang ketiga itu kuasa hukum dari PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.
Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin Hakim Ketua Yarwan, Anggota Andhy Matuaraja dan Sayda Ibrahim serta Panitera pengganti Ida Meriati.
Penggugat sendiri yakni Achmad Sobrie dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.