4 Hal Ini Dilarang Dilakukan Penjabat Kepala Daerah

BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Penjabat (Pj) Bupati di Balai Keratun, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Minggu (22/5/2022).
Tiga Pj yang dilantik yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar sebagai Pj Bupati Mesuji, kemudian Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah sebagai Pj Bupati Pringsewu, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal (PMDT) Lampung Zaidirina sebagai Pj bupati Tulang Bawang Barat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.18-1228 Tahun 2022, Kemudian Nomor : 131.18-1229 Tahun 2022 dan Nomor 131.18-1230 Tahun 2022, Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pringsewu, Penjabat Bupati Mesuji, dan Penjabat Bupati Tulangbawang Barat.
Gubernur mengingatkan bahwa Penjabat Kepala Daerah, memiliki peran, fungsi dan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :
1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain hal tersebut, menurut Gubernur terdapat sejumlah tugas penting dan strategis untuk segera ditangani dan dilaksanakan Penjabat Bupati yaitu Menyelenggarakan pemerintahan daerah di Kabupaten dan Memfasilitasi Tahapan Pemilukada di wilayahnya masing-masing.
"Selanjutnya beberapa pokok yang perlu saya sampaikan kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik dalam kesempatan yaitu," lanjutnya
"Menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di kabupaten masing-masing sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, kemudian Menjaga dan menciptakan hubungan dan iklim yang kondusif antar tatanan Forkopimda, Parpol dan seluruh lapisan masyarakat sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten dapat
berjalan lancar, aman dan tertib. dan yang terakhir Menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," papar Gubernur.
Kemudian, selain itu Gubernur juga meminta kepada segenap jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, DPRD Kabupaten, perangkat daerah, tokoh masyarakat, maupun unsur-unsur lintas sektoral lainnya yang ada di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang Barat dan Kabupaten Pringsewu, untuk senantiasa mendukung Penjabat Bupati yang baru saja dilantik dalam melaksanakan pembangunan dan mengelola pemerintahan di masing-masing daerah.
Kemudian terkait Kebijakan perpanjangan atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang lebih sering disingkat dengan PPKM, yang untuk sementara akan berakhir pada tanggal 23 Mei 2022 dengan mempertimbangkan kondisi faktual tingkat paparan Covid-19 dan pencapaian vaksinasi bagi masyarakat, Gubernur meminta untuk tetap menjaga pola hidup sehat.
"Di masa transisi ini, Saya menghimbau kepada segenap institusi serta warga masyarakat Provinsi Lampung sampai di pedesaan, untuk tetap antisipatif serta menjaga kebiasaan pola hidup bersih dan sehat dalam segala aktifitas kesehariannya," pungkasnya.