3 Pria dan 1 Wanita di Pringsewu Tertangkap Nyabu

3 Pria dan 1 Wanita di Pringsewu Tertangkap Nyabu
Istimewa

PRINGSEWU - 3 pria dan 1 orang wanita diamankan tim cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (14/08).

Pelaku yang diamankan yakni SW (46) ibu rumah tangga, warga Pekon (Desa) Pagelaran, RD (37) warga Pekon Panutan, AF (42) warga Pekon Patoman dan INS (39) alamat Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran.

Selain meringkus keempat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi sabu 0,43 g, 13 buah plastik klip bekas pakai, 3 buah kaca pirek bekas pakai, 2 unit HP, 2 buah jarum suntik, 3 buah tas dan alat hisap sabu.

Kasat narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, keempat pelaku diamankan dikediaman masing-masing.

“Rntetan penangkapan diawali dari pelaku diamankan SW yang darinya kami dapatkan BB berupa 2 buah plastik klip berisi sabu 0,43 g, plastik klip bekas pakai, kaca pirek bekas pakai, 2 buah tas dan alat hisap sabu. Setelah itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku RD yang juga berhasil kami amankan BB berupa 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP,” ungkap Dedi, Minggu (16/08).

Dia melanjutkan, berselang 30 menit kemudian kembali dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF, darinya diamankan BB berupa 8 plastik klip bekas pakai, 1 buah kaca pirek bekas pakai, 2 buah jarum suntik dan 2 buah sumbu dan terakhir pelaku INS dengan BB 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 Unit HP dan 1buah tas warna hitam.

“Setelah dilakukan tes urin kepada para pelaku  hasil urine positip mengandung zat  MET Methamphetamine atau sabu. Dan dari hasil pemeriksaan sementara untuk keempat pelaku ini hanya berperan sebagai pemakai,” jelas Dedi.

Saat ini keempat pelaku sedang dilakukan proses penyidikan dan sedang didalami dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.