3 Polisi Pringsewu Jalani Sidang Nikah

PRINGSEWU - Tiga Polisi menjalani proses Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di aula Brata Sewu Polres Pringsewu, Rabu (06/01).
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pringsewu, Kompol Misbahuddin didampingi Kabag Sumda Kompol Sukamso.
Acara yang digelar dengan penerapan protokol kesehatan tersebut turut dihadiri oleh Kasi Propam, Perwira pendamping serta perwakilan Ibu-ibu pengurus Bhayangkari, ketiga pasang calon pengantin, para orang tua dan wali calon pengantin, serta perwakilan masing-masing dari calon pengantin
Misbahuddin mengatakan, dilakukannya sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi anggota Polri.
“Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Misbahudin menyampaikan bahwa, sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis.