Pemprov Lampung Bahas Inflasi, Guru PPPK, dan Program 3 Juta Rumah

Pemprov Lampung mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi, penataan guru PPPK mulai 2027, dan dukungan daerah untuk Program 3 Juta Rumah.

Pemprov Lampung Bahas Inflasi, Guru PPPK, dan Program 3 Juta Rumah
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dirangkaikan dengan pembahasan penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah, Senin (26/10/2026).

Pemprov Lampung diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yanyan Ruchyansah. Rapat berlangsung secara virtual dari Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas perkembangan harga kebutuhan pokok, kebijakan tata kelola guru aparatur sipil negara (ASN), serta dukungan daerah untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengatakan pengendalian inflasi perlu memperhatikan dinamika global dan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, termasuk cabai, beras, dan ayam ras.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar mengantisipasi kenaikan permintaan menjelang Desember, ketika aktivitas masyarakat biasanya meningkat seiring perayaan Natal dan libur akhir tahun.

“Yang kita jaga adalah harga barang-barang yang menjadi kebutuhan masyarakat yang setiap hari kita konsumsi,” ujar Tomsi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Perum Bulog untuk menyiapkan langkah antisipasi, antara lain melalui operasi pasar terpadu. Pemantauan langsung terhadap harga dan distribusi barang juga diperlukan agar pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan dan mengambil langkah penanganan secara tepat.

Tomsi menegaskan, kepala daerah tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi harus mengetahui kondisi riil di lapangan.

Inflasi dan Harga Pangan Jadi Perhatian

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, memaparkan perkembangan inflasi dan Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu keempat Oktober 2026.

Ia menyebut inflasi tahunan atau year-on-year pada September 2026 mencapai 3,28 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 2,65 persen.

Berdasarkan pemantauan IPH, kenaikan harga di sejumlah daerah terutama dipengaruhi cabai merah dan cabai rawit. Pada minggu keempat Oktober 2026, kenaikan IPH cabai merah tercatat di 327 kabupaten/kota, sedangkan cabai rawit mengalami kenaikan di 269 kabupaten/kota.

Kenaikan IPH beras terjadi di 138 kabupaten/kota dan minyak goreng di 80 kabupaten/kota.

Ateng menekankan perlunya perhatian khusus terhadap cabai merah karena kenaikannya terlihat dari perubahan IPH maupun tingkat harga. Harga cabai rawit, beras, dan minyak goreng juga perlu dipantau untuk mengantisipasi tekanan inflasi.

Penataan Guru PPPK Dilakukan Bertahap

Rapat koordinasi tersebut juga membahas kebijakan penataan guru ASN. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema penataan status kepegawaian dan pemenuhan kebutuhan guru secara nasional.

Kebutuhan guru diperkirakan mencapai 464.856 orang. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menyoroti 172.323 guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan kriteria pendataan hingga Desember 2024.

Pemerintah tengah mengusulkan skema seleksi bagi kelompok guru tersebut dengan mempertimbangkan usia dan ketersediaan formasi. Selain itu, skema seleksi CPNS secara bertahap bagi guru ASN PPPK yang memenuhi ketentuan juga sedang disiapkan.

Nunuk menjelaskan, penataan guru ASN direncanakan berlangsung bertahap mulai 2027. Pelaksanaannya akan didukung penyiapan regulasi dan koordinasi lintas kementerian.

Ia meminta pemerintah daerah memastikan proses administrasi tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Daerah juga diminta memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi PPPK penuh waktu, termasuk bagi mereka yang masa kontraknya berakhir pada Oktober dan November 2026.

PPPK penuh waktu yang masih berstatus ASN daerah diharapkan tetap memperoleh perpanjangan kontrak pada 2027 selama proses penataan berlangsung. Pemerintah daerah juga diminta mempertahankan guru non-ASN yang masih aktif mengajar sampai ada kepastian status kepegawaiannya sesuai ketentuan.

“Jangan sampai penataan administrasi ini menjadikan layanan pendidikan kita terganggu,” tegas Nunuk.

Ia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi lanjutan sebagai landasan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan penugasan dan penggajian guru non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Daerah Diminta Percepat Program 3 Juta Rumah

Agenda lainnya membahas dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah, khususnya penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Direktur Pembiayaan Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raden An An Andri Hikmat, mengatakan penyesuaian regulasi daerah diperlukan untuk mempercepat akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

Ia menjelaskan, kesepakatan antarkementerian melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri pada 19 Juni 2026 menjadi dasar penguatan dukungan daerah berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

Pemerintah daerah diminta menyesuaikan peraturan kepala daerah terkait pembebasan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR serta pembebasan retribusi PBG bagi MBR dan pelaku pembangunan perumahan yang menyasar kelompok tersebut.

Kebijakan pembebasan BPHTB juga perlu diterapkan sesuai ketentuan meskipun masyarakat membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dari alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Selain pembebasan biaya, pemerintah daerah diminta mempercepat penerbitan PBG bagi MBR paling lama 10 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Sosialisasi kepada masyarakat, evaluasi pelaksanaan, dan pelaporan kepada kementerian terkait juga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah memperkuat pengendalian harga kebutuhan pokok, menjaga keberlangsungan layanan pendidikan selama penataan guru, serta mempercepat dukungan kebijakan bagi penyediaan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.