THR ASN Pemkot Bandarlampung Siap, Menunggu Payung Hukumnya Dari Pusat
BANDAR LAMPUNG , Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum bisa memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026. Hingga kini, pemkot masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum teknis pembayaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, memastikan anggaran THR ASN sudah disiapkan dalam belanja pegawai pada APBD 2026. Namun, besaran nominal serta mekanisme pencairannya masih menanti regulasi dari pemerintah pusat.
“Untuk pembayaran THR ASN, kami masih menunggu terbitnya PP tentang THR,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Sikap menunggu itu bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat saat ini tengah memproses regulasi resmi yang akan menjadi dasar hukum pencairan, termasuk komponen apa saja yang dibayarkan dan kapan realisasinya.
Di tingkat nasional, pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI-Polri, hingga para pensiunan. Anggaran tersebut menjadi bagian dari kebijakan fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN/PNS, TNI/Polri, pensiunan dan penerima pensiun saat ini sedang difinalisasi. Namun, pengumuman resmi bukan berasal dari kementeriannya.
“(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026)








