Sikat Uang Pegawai Bank, Dua Pelaku Curas di Waykanan Dibekuk Polisi

Sikat Uang Pegawai Bank, Dua Pelaku Curas di Waykanan Dibekuk Polisi
Dua pelaku curas di Waykanan diamankan di Poslek Blambanganumpu

WAYKANAN-Tim Tekab 308 Polsek Blambanganumpu bersama Polres Waykanan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Poros Kampung Gedungriang, Kecamatan Negeriagung, Waykanan, Lampung, Kamis (02/04).

Pelaku berinsial SJ (19) dan AA (20)  Warga Desa Karyajaya, Kampung Gedungbatin, Kecamatan Blambanganumpu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, kedua pelaku pada Rabu (01/04) sekira pukul 10.30 WIB, menghadang  Indah, pegawai BTPN Syariah usai korban menagih tagihan pinjaman di Dusun Karyajaya, Kampung Gedungbatin.

“Saat korban tiba dijalan poros Kampung Gedungriang, tiba-tiba kedua pelaku muncul dari dalam semak-semak, mengancam korban menggunakan sebilah pisau kearah korban. Lalu memerintahkan korban melepas jaket, tas punggung warna hitam dan tas pinggang warna hitam dari tubuh korban. Karena terancam korban menuruti kemauan pelaku,” kata Edy.

Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban berupa satu buah tas punggung warna hitam yang berisikan berkas tagihan pinjaman serta Hp Oppo A5s, Hp Merek nokia warna biru,  tas pinggang warna hitam yang berisikan uang tagihan pinjaman sebesar Rp12.894.000, pelaku melarikan diri menuju perkebunan karet yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Blambanganumpu. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AA berada di Kampung Gedungbatin.

“Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyergapan, sampai dilokasi pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA petugas berhasil kembali mengamankan SJ di kediamannya sehingga kedua pelaku  berikut brang bukti langsung dibawa ke Polsek Blambanganumpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut,” terang Edy.

Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.