Sengketa Tanah LSD Memanas, Pemkab–DPRD Tulangbawang Barat Turun Tangan

Pemkab dan DPRD Tubaba berkomitmen menyelesaikan sengketa tanah LSD Bandar Dewa. Gugus Tugas Reforma Agraria akan turun langsung ke lapangan.

Sengketa Tanah LSD Memanas, Pemkab–DPRD Tulangbawang Barat Turun Tangan
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, bersama DPRD setempat menegaskan komitmen serius untuk menuntaskan sengketa tanah LSD di Tiyuh (Desa) Bandar Dewa yang telah lama menjadi tuntutan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan usai audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab Tulangbawang Barat, DPRD, dan Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu (FMBB), Senin (2/2/2026).

Audiensi yang digelar di lingkungan Pemkab Tulangbawang Barat dipimpin langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tulangbawang Barat, Untung Budiono. Hasil pertemuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 590/095/11.04/TULANGBAWANG BARAT/2026.

Untung Budiono menegaskan, Pemkab Tulangbawang Barat siap memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah LSD secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Pemerintah daerah siap merespons dan menindaklanjuti penyelesaian persoalan tanah LSD di Tiyuh Bandar Dewa. Dalam waktu tujuh hari ke depan, kami akan mengundang seluruh pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujar Untung.

Ia juga meminta masyarakat Bandar Dewa melengkapi data serta dokumen pendukung guna memperkuat proses fasilitasi dan verifikasi.

Selain audiensi di Pemkab, massa FMBB juga diterima DPRD Tulangbawang Barat dan mengikuti RDP di ruang Komisi I. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni (Fraksi Gerindra), didampingi anggota Komisi I Arib Bandarsyah (PDIP), Jemi Atmaja (Demokrat), Idris Hadi (Perindo), dan Irawadi (PKS).

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perkimta, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMT), Pelaksana Tugas Camat Tulang Bawang Tengah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Yantoni menegaskan, persoalan tanah LSD Bandar Dewa harus diselesaikan secara komprehensif dan tidak boleh terus berlarut-larut.

“Masalah ini hanya bisa tuntas jika ditangani secara serius. DPRD mendorong pemerintah daerah fokus menyelesaikannya melalui jalur hukum dan administrasi yang jelas,” tegasnya.

DPRD Tulangbawang Barat menyatakan siap mengawal langkah Pemkab melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang melibatkan pemerintah daerah, BPN, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam waktu dekat, DPRD bersama instansi terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan pengecekan objektif.

“Hari Rabu kami rencanakan tracking lapangan bersama Pemda, BPN, dan pihak terkait. Semua akan dicek secara objektif,” kata Yantoni.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan jalur hukum dan menjaga kondusivitas. DPRD memastikan proses penyelesaian sengketa tanah LSD yang telah berlangsung puluhan tahun ini akan dikawal secara kelembagaan hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat Bandar Dewa.