Kejari Tubaba Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara
Kejari Tulangbawang Barat memusnahkan barang bukti dari 32 perkara inkracht, termasuk narkotika dan senjata. Langkah ini ditegaskan sebagai upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.
TULANGBAWANG BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, memusnahkan barang bukti dari 32 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/4/2026).
Pemusnahan mencakup perkara narkotika hingga kejahatan umum, sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat, Didik Sudarmadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peran kejaksaan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dan pelaksana putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum,” ujarnya.
Dari total perkara, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 22,865 gram, 11 butir ekstasi, dan 0,100 gram ganja.
Selain itu, terdapat 10 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA) dengan barang bukti berupa 11 unit telepon genggam serta delapan senjata tajam, senjata api, dan alat kejahatan lainnya.
Sementara delapan perkara lainnya berasal dari tindak pidana umum dan ketertiban (TPUL) dengan total 70 barang bukti beragam.
Pemusnahan ini turut disaksikan unsur Forkopimda, TNI-Polri, perwakilan pengadilan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Didik menegaskan, langkah ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Jaksa Agung untuk memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Barang bukti yang telah diputus dirampas negara harus dimusnahkan secara tuntas agar tidak berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya di daerah.










