Herman HN Imbau Perbankan dan Perusahan Beri Keringanan Cicilan Kredit

BANDARLAMPUNG - Ditengah pandemi covid-19 yang semakin meluas dan membuat para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dan ojek online mulai mengalami penuruan omset, Walikota Bandarlampung Herman HN meminta seluruh perbankan dan perusahaan  memberi keringanan kredit bagi pelaku usaha kecil dan ojek online.

“Bank-bank daerah nanti akan saya perintahkan langsung, agar ada keringanan kredit, tapi yang misalnya kredit motor, UMKM, UKM dan lain-lain, tapi kredit pegawai enggak,” ujarnya, Jumat (27/03).

Imbauan tersebut sesuai dengan anjuran dari Presiden RI Joko Widodo mengenai penangguhan cicilan kredit bagi usaha kecil dan ojek online. Menurutnya, terkait keringanan kredit selama satu tahun tersebut termasuk kredit, harus benar-benar ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung, untuk segera memberi imbauan kepada jasa debitur.

Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad mengatakan, OJK Lampung mengimbau kreditur atau UKM yang terdampak covid-19 langsung mengajukan permohonan keringanan cicilan kredit ke pihak perusahaan pembiayaan.

Menurutnya, relaksasi itu untuk memberikan kelonggaran dalam bentuk penuruan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok atau bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi pernyataan modal sementara, sebagaimana diatur dalam OJK tentang penilaian kualitas aset.

“Kebijakan ini wajib diterapkan oleh perbankan yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan internal bank. Sedangkan, bagi kreditur, agar dapat mengajukan permohonan kepada bank untuk mendapatkan relaksasi,” jelasnya.

Aprianus menambahkan, penundaan itu tidak mengurangi kewajiban debitur dalam memenuhi kewajibannya setelah masa atau jangka waktu yang ditetapkan sudah berakhir.  “Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit kepada seluruh debitur sepanjang debitur tersebut teridentifikasi terdampak korona,” tambahnya.