Gubernur Lampung Minta Purnabakti Kawal Birokrasi

Gubernur Lampung meminta birokrat purnabakti tetap turun tangan membimbing ASN aktif di tengah tuntutan reformasi birokrasi yang makin kompleks dan serba cepat.

Gubernur Lampung Minta Purnabakti Kawal Birokrasi
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta para birokrat purnabakti tidak “pensiun total” dari urusan pemerintahan.

Di tengah tekanan reformasi birokrasi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat, pengalaman para senior dinilai masih sangat dibutuhkan.

Permintaan itu disampaikan Mirza dalam acara halal bihalal Birokrat Purnabakti Utama Provinsi Lampung di Bandarlampung, Sabtu (11/4/2026).

Menurutnya, tantangan birokrasi saat ini jauh lebih kompleks dibanding sebelumnya, terutama dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat di era digital. Aparatur sipil negara (ASN) dituntut adaptif, responsif, dan mampu memberikan layanan publik secara cepat dan tepat.

“Kami yang masih aktif ini butuh bimbingan. Pengalaman para senior sangat penting agar arah pembangunan tidak keliru,” tegas Mirza.

Ia menilai, masa purna tugas bukan akhir dari pengabdian. Justru, peran strategis para purnabakti dapat diperluas sebagai mentor, pemberi masukan, hingga pengawas moral bagi birokrasi yang sedang bertransformasi.

Mirza juga mengakui, capaian pembangunan Lampung saat ini tidak lepas dari fondasi kuat yang telah dibangun para birokrat selama puluhan tahun. Rata-rata purnabakti telah mengabdi lebih dari tiga dekade dalam pelayanan publik.

Namun, ia mengingatkan bahwa pola kerja birokrasi ke depan tidak bisa lagi berjalan konvensional. Perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat menuntut sistem pemerintahan yang lebih gesit dan inovatif.

“Birokrasi tidak bisa lagi lambat. Masyarakat sekarang ingin serba cepat dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi para purnabakti untuk tetap terlibat dalam proses pembangunan, baik melalui forum konsultatif maupun pendampingan langsung kepada ASN.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga kesinambungan pengetahuan dan pengalaman dalam tubuh birokrasi, sekaligus mempercepat reformasi pelayanan publik di daerah.