DPRD Minta Pemkab Lampung Selatan Eksusi Rekomendasi LKPJ

DPRD Lampung Selatan menegaskan rekomendasi LKPJ bukan formalitas. Eksekutif diminta mengeksekusi seluruh catatan secara konkret dan terukur.

DPRD Minta Pemkab Lampung Selatan Eksusi Rekomendasi LKPJ
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 bersifat mengikat secara moral dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/4/2026), yang menjadi forum evaluasi kinerja tahunan antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua I DPRD, Merik Havit, menekankan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengawasan yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata.

“Rekomendasi ini wajib dijalankan, bukan hanya didengar. Harus ada tindak lanjut yang jelas dan terukur,” tegasnya.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan intensif panitia khusus bersama organisasi perangkat daerah, yang memuat catatan strategis, saran, serta arah perbaikan pembangunan ke depan.

Juru bicara pansus, Imam Rohadi, menyebut rekomendasi DPRD juga menjadi acuan penting dalam menjaga kesinambungan program serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, pihak eksekutif melalui Wakil Bupati, M. Syaiful Anwar, menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi secara serius.

Ia menilai rekomendasi DPRD merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang sehat dalam sistem pemerintahan daerah.

“Ini adalah energi korektif yang akan kami tindaklanjuti secara terukur dan tepat waktu,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan menyebutkan, arah pembangunan ke depan akan difokuskan pada penguatan layanan dasar, percepatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Penegasan DPRD ini sekaligus memperkuat posisi rekomendasi sebagai alat kontrol efektif, bukan sekadar formalitas tahunan dalam siklus pemerintahan daerah.