DPO Curanmor Dihadiahi Timah Panas

DPO Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial ST (48) warga Desa Palas Plasma, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan di ringkus pada Selasa (11/4/2023) pukul 18.30 WIB.

"Kemarin kita amankan dengan upaya paksa satu orang DPO terduga pelaku inisial ST di wilayah hukum Lampung Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Rabu (12/4/2023).

Namun, saat akan ditangkap, ST melakukan perlawanan hingga polisi akhirnya memberikan hadiah timah panas di kaki kanannya.

"Pelaku berusaha melawan petugas dengan mendorong dan memukul untuk melarikan diri," paparnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggeledahan di kamar pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku, didapati satu pucuk senjata api rakitan dengan 2 anak peluru aktif di dalam silinder, serta satu set kunci T," ungkapnya.

Johannes mengungkapkan, ST diketahui kerap melancarkan aksinya bersama rekan-rekannya lain, yang telah berhasil diamankan beberapa waktu lalu oleh polisi.

Adapun rekan-rekannya yang telah berhasil diamankan yakni, AY (32) warga Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, RD (37) dan PM (28), warga Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.

Lalu,  ES (28) warga Kecamatan Way Panji Kabupaten Lampung Selatan, serta SP alias AA yang merupakan warga asal Cilacap Jawa Tengah.

Sementara, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yakni UG yang juga berstatus sebagai DPO.

"Berdasarkan hasil Intrograsi terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan enam orang kawanya, dan lima diantaranya sudah tertangkap terlebih dahulu," imbuh Johannes.

Johannes mengungkapkan, para pelaku ini sebelumnya melakukan pencurian di salah satu rumah warga, di Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (16/9/2022) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari aksinya tersebut, para pelaku berhasil membawa berbagai macam barang berharga milik korbannya.

"Mereka berhasil mengambil arang-barang berupa enam Unit Hand Phone, Buku BPKB Mobil Mitshubishi Pajero Warna Hitam No Po: BE 1182 NJ dan 1 BPKB Sp.Moto e Scopy No Pol: BE 2472,"

"Lalu mereka juga berhasil menggasak Uang Tunai Rp 20 juta, satu unit sepeda motor merk CB150R No Pol: BE 2219 NAU, satu unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol: BE 6917 PZ warna hitam, satu unit sepeda motor Honry No Pol: BE 2472 NBL beserta STNK nya, dan juga surat-surat penting milik korban," lanjutnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta.

"Pelaku kita amankan di Mapolres Lampung Timur dan kita kita sangkakan dengan pasal 365 KUHP," ucapnya.