Dituding Ada Jual Beli Predikat WTP, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Dilaporkan KPK

JAKARTA - Sekelompok masyarakat menggelar aksi menolak predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kota Palembang dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Massa aksi yang mengatasnamakan Eksekutif Nasional Nusantara Coruption Watch (ENNCW) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta pukul 11.00 WIB, Senin (24-6-2024). Massa aksi mensinyalir ada indikasi jual beli WTP.
"Persiapkan diri kawan-kawan karena kita akan laporkan mantan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa," teriak orator di mobil komando.
Koordinator aksi, Bentran Sulani menilai, predikat WTP yang diberikan tidak berkorelasi dengan laporan keuangan Kota Palembang tahun anggaran 2023. Laporan seharusnya bebas dari salah saji material.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2023 mendapatkan evaluasi dan catatan, dan bahkan dianggap kurang efektif untuk progres pembangunan Kota Palembang yang lebih baik,” ujar Betran.
Dalam LKPD itu terdapat indikasi serapan anggaran tidak sesuai dan tidak jalan.
“Kami mendesak agar proses penetapan WTP di Indonesia dan terkhusus di Kota Palembang dibuka keruang publik, karena sebagaimana pengolahan data informasi Masyarakat di Palembang menjadi temuan bahwa terjadi indikasi jual beli WTP di Kota Palembang”, ujarnya.
Unjuk rasa tersebut diterima oleh Staf Ahli KPK RI, Mukti Parayoga. Dia berjanji akan segera menindak lanjuti dan memproses laporan yang disampaikan oleh ENNCW.
“Kami berterimakasih atas laporan ini, dan akan disampaikan kepada pimpinan KPK RI untuk ditindaklanjuti," ujar Mukti.
Dalam orasinya, Bentran mendesak KPK RI agar memeriksa kasus dugaan jual beli WTP yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Kota Palembang. KPK RI juga diminta segera menangkap dan mengadili mantan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa.
“Kami akan terus kawal kasus ini, dan kami juga dalam waktu dekat ini akan geruduk kantor BPK RI,” tegas Betran dalam orasinya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang menerima opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat diterima langsung oleh PJ Walikota, yang pada saat itu masih dijabat oleh Ratu Dewa dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 30 Mei 2024.