Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Oleh Oknum Dokter, Inspektorat Lampung Timur Tunggu Laporan Dinkes
LAMPUNG TIMUR - Inspektorat
Lampung Timur menunggu laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait
dugaan pemalsuan dokumen akta cerai yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial
AS.
Inspektur Lampung Timur Zainudin menegaskan, pihaknya masih mengedepan
praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, dia berjanji segera akan
menindaklanjuti informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku,serta menghormati
proses yang sedang berjalan.
"Hari ini pihak Dinkes sudah kami panggil. Kami minta Dinkes
segera memanggil dokter AS, dan kami menunggu laporannya," kata Zainudian
melalui Whatsapp, Kamis (30/3/2023).
Zainudian mengatakan, dalam memproses kasus tersebut ada jenjang-jenjang
pembinaan dan klarifikasi dari lembaga yang membawahi profesi tersebut.
"Dinkes harus segera memberikan laporannya. Terkait sanksi,
jika terbukti dari proses pemeriksaan akan kita off kan (berhentikan) karena oknum
dokter itu tenaga kontrak,†ujar Zainudin.
Sementara, Plt Kepala Dinkes Lampung Timur dr. Satya yang
juga sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Timur saat dihubungi melalui
whatsaap belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
"Saya masih DL, sabar ya," jawab Satya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum dokter yang bertugas di salah
satu Puskesmas Kecamatan di Lampung Timur berinisial AS diduga memalsukan
dokumen akta cerai. Dokumen palsu itu diduga digunakan untuk menikahi wanita
lain.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut diungkap oleh IC (39),
istri sah sang oknum dokter tersebut.
"Saya curiga pada awal Januari lalu menemukan surat
pindah domisili perempuan lain di rumah yang pernah kami tempati. Ditambah pada
saat di coklit untuk pemilu, kok di stikernya ada tiga nama, petugas pantarlih
nya mengatakan dasarnya sama no KK nya sehingga muncul 3 nama didata coklit,
yaitu nama saya, suami saya dan istri barunya itu,"jelas IC, Selasa
(28/03).
Untuk menyakini Kartu Keluarga (KK) itu, IC mendatangi
kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur.
"Pada 11 Januari 2023 saya datang ke Capil. Menurut
keterangan Capil, suami saya itu datang ke kantor Capil sudah membawa dokumen
akta cerai dan buku nikah antara suami saya dengan istri barunya, sedangkan
suami saya baru mengajukan cerai pada pertengahan Februari dan saat ini proses
perceraian kami masih dalam gugatan dan saat ini sampai tahap mediasi,"
terangnya.
Artinya, lanjut IC,
suaminya sudah memalsukan akta cerai dan buku nikah, “Masa proses
perceraian di Pengadilan Agama belum selesai sudah keluar akta cerai,"
timpalnya.
Lalu, pada tanggal yang sama IC mendatangi Kantor Pengadilan Agama untuk memastikan
dokumen akta cerai tersebut.
"Setelah di cek nomor registrasinya ternyata akta cerai
tersebut bukan nama kami," ungkap IC.
Peristiwa itu lalu dilaporkannya ke pihak kepolisian melalui
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Sudah saya laporkan ke Polres Lampung Timur masalah
pemalsuan dokumen itu, saat ini sedang proses penyelidikan. Informasinya minggu
ini istri barunya itu mau di panggil, suami saya juga pernah meminta saya untuk mencabut
laporan itu," ungkapnya
Sementara, oknum dokter berinisial AS (43) saat di hubungi
wartawan melalui telepon pribadinya untuk dikonfirmasi tidak merespon dan tidak
menjawab.