Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Oleh Oknum Dokter, Inspektorat Lampung Timur Tunggu Laporan Dinkes

Dugaan Pemalsuan Akta Cerai Oleh Oknum Dokter, Inspektorat Lampung Timur Tunggu Laporan Dinkes
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR - Inspektorat Lampung Timur menunggu laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait dugaan pemalsuan dokumen akta cerai yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial AS.

Inspektur Lampung Timur Zainudin menegaskan, pihaknya masih mengedepan praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, dia berjanji segera akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai aturan yang berlaku,serta menghormati proses yang sedang berjalan.

"Hari ini pihak Dinkes sudah kami panggil. Kami minta Dinkes segera memanggil dokter AS, dan kami menunggu laporannya," kata Zainudian melalui Whatsapp, Kamis (30/3/2023).

Zainudian mengatakan, dalam memproses kasus tersebut ada jenjang-jenjang pembinaan dan klarifikasi dari lembaga yang membawahi profesi tersebut.

"Dinkes harus segera memberikan laporannya. Terkait sanksi, jika terbukti dari proses pemeriksaan akan kita off kan (berhentikan) karena oknum dokter itu tenaga kontrak,”  ujar Zainudin.

Sementara, Plt Kepala Dinkes Lampung Timur dr. Satya yang juga sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung Timur saat dihubungi melalui whatsaap belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Saya masih DL, sabar ya," jawab Satya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum dokter yang bertugas di salah satu Puskesmas Kecamatan di Lampung Timur berinisial AS diduga memalsukan dokumen akta cerai. Dokumen palsu itu diduga digunakan untuk menikahi wanita lain.

Dugaan pemalsuan dokumen tersebut diungkap oleh IC (39), istri sah sang oknum dokter tersebut.

"Saya curiga pada awal Januari lalu menemukan surat pindah domisili perempuan lain di rumah yang pernah kami tempati. Ditambah pada saat di coklit untuk pemilu, kok di stikernya ada tiga nama, petugas pantarlih nya mengatakan dasarnya sama no KK nya sehingga muncul 3 nama didata coklit, yaitu nama saya, suami saya dan istri barunya itu,"jelas IC, Selasa (28/03).

Untuk menyakini Kartu Keluarga (KK) itu, IC mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Timur.

"Pada 11 Januari 2023 saya datang ke Capil. Menurut keterangan Capil, suami saya itu datang ke kantor Capil sudah membawa dokumen akta cerai dan buku nikah antara suami saya dengan istri barunya, sedangkan suami saya baru mengajukan cerai pada pertengahan Februari dan saat ini proses perceraian kami masih dalam gugatan dan saat ini sampai tahap mediasi," terangnya.

Artinya, lanjut IC,  suaminya sudah memalsukan akta cerai dan buku nikah, “Masa proses perceraian di Pengadilan Agama belum selesai sudah keluar akta cerai," timpalnya.

Lalu, pada tanggal yang sama IC mendatangi  Kantor Pengadilan Agama untuk memastikan dokumen akta cerai tersebut.

"Setelah di cek nomor registrasinya ternyata akta cerai tersebut bukan nama kami," ungkap IC.

Peristiwa itu lalu dilaporkannya ke pihak kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Sudah saya laporkan ke Polres Lampung Timur masalah pemalsuan dokumen itu, saat ini sedang proses penyelidikan. Informasinya minggu ini istri barunya itu mau di panggil, suami saya  juga pernah meminta saya untuk mencabut laporan itu," ungkapnya

Sementara, oknum dokter berinisial AS (43) saat di hubungi wartawan melalui telepon pribadinya untuk dikonfirmasi tidak merespon dan tidak menjawab.