Uni Eropa Minta Facebook, Google dan Twitter Lebih Aktif Lawan Berita Palsu

Uni Eropa Minta Facebook, Google dan Twitter Lebih Aktif Lawan Berita Palsu
Kondisi loby kantor pusat Google di London pada tahun 2018 (foto: Getty Images/Alberto Pezzali)

BANDAR LAMPUNG – Perkembangan Berita palsu terkait COVID-19 di social media telah mempercepat seruan agar pemilik platform media sosial besar untuk lebih proaktif dalam memerangi masalah tersebut. Setelah Dua tahun lalu menyetujui kode praktik pengaturan mandiri dalam mengatasi disinformasi, Facebook, Alphabet Google, Twitter dan Platform digital teknologi lainnya harus berusaha lebih keras dan efektif. Demikian pernyataan Komisi Uni Eropa pada hari Kamis (10/9) dikutip dari Reuters.

Beberapa Perusahaan digital platform social media didalamnya  termasuk Mozilla, Microsoft serta tik tok yang bergabung kemudian. Pada tahun 2018 bersama badan perdagangan untuk industri digital dan periklanan telah  menandatangani kode perjanjian tersebut agar mengurangi dampak kerusakan yang lebih berat dan serius.

Namun setelah dilakukan supervisi dan penilaian komisi tersebut dalam tahun pertamanya, mereka mengatakan ada beberapa kekurangan dalam penerapan kode tersebut

“Ada empat kategori besar dalam penerapan kode yang tidak konsisten dan tidak lengkap di seluruh platform di berbagai negara anggota, termasuk definisi yang tidak seragam, adanya beberapa celah (bugs) dalam pengkodean hingga batasan intrinsik pada sifat pengaturan kode mandirinya, " tulis laporan komisi tersebut

Vera Jourova Wakil presiden komisi transparansi dan nilai mengatakan bahwa harus lebih banyak tindakan dalam melawan dampak kerusakan akibat adanya berita palsu di platform Media Sosial yang ada.

“semua platform social media harus lebih akuntabel transparan terbuka dalam menyediakan akses data yang lebih baik, sehingga gambaran ancaman dari para pelaku baru bisa lebih diantisipasi lewat usulan usulan komisi ini” kata Jourova

Jourova dan tim  Komisi ini sedang mengerjakan Rencana Aksi Demokrasi Eropa dalam membuat demokrasi lebih tahan terhadapan ancaman serta serangan digital yang meluas.

Komisi juga akan mengusulkan aturan baru yang disebut Digital Services Act pada akhir tahun  2020 ini, sehingga akan meningkatkan tanggung jawab dan kewajiban pemilik platform media sosial atas konten mereka.