Tulangbawang Barat Gelar Deklarasi Antikorupsi

TULANGBAWANG BARAT – Memperingati
Hari Antikorupsi Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat
bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres setempat melakukan deklarasi antikorupsi
dan penandatanganan pakta integritas.
Mengangkat tema Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi, kegiatan tersebut berlangsung di Sesat Agung
komplek Islamik Center Tulangbawang Barat, Lampung Jumat (9/12/2022).
Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat Zaidirina Wardoyo mengharapkan,
kegiatan ini dapat menjadi tonggak untuk menguatkan kembali semangat dan
partisipasi seluruh masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi.
“Momentum peringatan Hari Antikorupsi sejalan dengan
komitmen pemerintah untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi,â€
tutur Zaidirina.
Oleh karena itu, lanjut Zaidirina, sebagai komitmen dan
upaya pencegahan terhadap praktik tindak pidana korupsi, Pemkab Tulangbawang
Barat menggagas deklarasi antikorupsi dan penandatangan pakta integritas bagi pejabat
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur tiyuh (desa).
“Selain itu, kita juga menguatkan kerjasama dalam korupsi
dengan aparat penegak hukum yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MOU),â€
kata Zaidirina.
Dia berharap terjadi sinergitas dalam penanganan pengaduan
masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN dan aparatur
tiyuh di lingkup Pemkab Tulangbawang Barat, sehingga dapat berjalan efektif
sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
"Dalam rangka penguatan, optimalisasi, dan
internalisasi budaya antikorupsi, saya minta seluruh Pejabat OPD dapat
melakukan manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas
pemberantasan korupsi. Dan lakukan
pengawasan melekat sesuai jenjang jabatan secara maksimal dan pelaksanaan
pengawasan APIP, dengan berbasis risiko. Sehingga realisasi program dan
kegiatan pemerintah dapat berjalan baik, semua target dan tujuan
program,kegiatan dapat dicapai. Selanjutnya bangun mindset aparatur birokrasi
berakhlak berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal,
adaptif, dan kolaboratif, agar menjadi pelopor budaya antikorupsi di dalam
pemerintahan," tutupnya.
Sementara, Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat Sri Haryanto mengungkapkan, korupsi
mempunyai dampak luar biasa dalam kestabilan negara. Maka dari itu, untuk
memberantas korupsi harus dengan kekuatan luar biasa juga.
“Faktor terjadinya tindak pidana korupsi adalah kewenangan,
jabatan, dan kesempatan. Tapi paling utama adalah faktor yang timbul dari diri
sendiri,†tuturnya.
“Kita semua selaku ASN harus menyadari memiliki kewajiban
melayani masyarakat. Maka dari itu gunakan wewenang anda dalam hal kebaikan
terutama melayani masyarakat. Mudahkan pelayanan dalam melayani masyarakat dan
jangan meminta uang lebih," imbuh Kajari.
Sri Haryanto berpesan, kerja sama antara pemerintah daerah
dan kepolisian bukan sebagai ajang menunjukan diri tapi agar berintegritas.
"Semoga deklarasi ini sebagai pembelajaran bagi pegawai
negeri di Tulangbawang Barat. Kita semua menyadari korupsi memiliki dampak luar
biasa. Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur,
sistematis, dan masif,†kata dia.
Sri Haryanto menambahkan, pernyataan deklarasi antikorupsi dengan
penandatanganan bersama secara serentak menjadi komitmen bersama melawan korupsi.
“Selain itu, kerjasama Pemkab, Kejari, dan Polres bukan
ajang melindungi diri, tapi memperbaiki diri. Dan kami tidak segan-segan
melakukan tindakan represif jika ada pelanggaran," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot
P. Silalahi mengungkapkan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia adalah bentuk
komitmen dunia melawan korupsi yang diperingati setiap 9 Desember.
“Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap korupsi dan peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya,â€
kata Kapolres.
Menyampaikan imbauan Presiden, Kapolres meminta agar lembaga
pemerintahan pelayanan publik lebih transparan serta dan menyederhanakan sistem
guna meminimalisir peluang terjadinya tindakan korupsi.
“Kinerja pemberantasan korupsi bukan hanya diukur dari
banyaknya kasus yang ditangani tetapi dengan menciptakan pencegahan korupsi
yang efektif, bagaimana mencegah secara berkelanjutan agar tindak pidana
korupsi itu tidak sampai terjadi lagi,†kata dia lagi.
Menurutnya, profesionalitas aparat penegak hukum mempunyai
posisi yang sangat sentral dalam penindakan dan juga pencegahan, namun
orientasi dan mindset dalam pengawasan dan penegakan hukum harus diarahkan
untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi.
Kapolres mengungkapkan, strategi Polres Tulang Bawang Barat
dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yaitu menjalin sinergitas dengan APH
dalam Criminal Justice system maupun dengan APK dan APIP.
“Meningkatkan fungsi koordinasi dalam kegiatan penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana korupsi, fokus melaksanakan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana korupsi di 10 area rawan (berdasarkan inpres Nomor 9
tahun 2011 dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koorupsi) Inpres
Nomor 17 tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi,†kata Kapolres.
Terakhir, merespon tuntutan masyarakat untuk melaksanakan
percepatan penyidikan tindak pidana korupsi dalam koridor Due Process oF Law, proses
hukum yang benar.