Tingkatkan Profesionalisme Jelang Pemilu, Polda Banten Gelar Lakatpuan
CILEGON – Polda Banten
menggelar Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) Penyidik dan
Penyidik Pembantu Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Hotel Grand
Krakatau Kota Cilegon, Kamis (8/6/2023).
Dibuka Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto, kegiatan
ini dihadiri Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Wakapolda Brigjen Pol. M.
Sabilul Alif, PJU Polda Banten, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati
Banten Jefri Fenanging Makapedua, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Ineke
Indraswati dan diikut Kasat Reskrim Polres jajaran serta personel Reskrimum.
Kapolda Banten mengatakan bahwa 2024 akan menjadi tahun
Politik terbesar sepanjang sejarah demokrasi Indonesia.
"Karena Pemilu 2024 akan dilaksanakan pemilihan secara
serentak nasional pertama kalinya dengan jadwal pemungutan suara Pemilu untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi,
Kabupaten, dan Kota serta memilih Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota
di seluruh Indonesia," kata Rudy.
Rudy juga menyampaikan Pemilu dan Pemilihan adalah upaya
para kontestan untuk memperoleh suara sebanyak banyaknya dengan cara legal
sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pemilu.
"Sejatinya Pemilu yang sudah diatur oleh Undang Undang
namun kenyataannya masih ditemukan perbuatan yang melanggar hukum dan hal hal
yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan oleh karena itu
diperlukan pengatutan yang jelas tidak multi tafsir serta kemampuan penegak
hukum memadai demi menjamin tercapainya tujuan hukum sehingga mampu menciptakan
pemilu dan pemilihan yang Demokratis," ujar Rudy
Lebih jelas Rudy menjelaskan Polri memiliki pengalamanan
penegakan hukum Pemilu dan pemilihan tahun 2019 serta 2020 karena menggunakan
Undang Undang yang sama. "Namun pada Pemilu tahun 2024 yang akan datang
Polri akan menggunakan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan
Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Pemilihan, pengalaman ini menjadi modal awal
kita buat bertekad mensukseskan pesta demokrasi dengan aman dan dan
nyaman," jelas Rudy.
Lalu Rudy menegaskan bahwa Tugas pokok Reserse Kriminal pada
pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan adalah penegak hukum yaitu melakukan
Penyelidikan dan Penyidik terhadap tindak pidana Pemilu dan Pemilihan.
"Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana
pada Pemilu dan Pemilihan personel Polri harus meneruskan kejadian tersebut kepada
Badan Pengawas Pemilu pada semua tingkatan yang sebelumnya didahului dilakukan
pembahasan oleh sentra Gakkumdu dan diputuskan bahwa laporan atau temuan
merupakan merupakan tindak pidana," tegas Rudy.
Lebih lanjut Rudy menuturkan Penyidik dan Penyidik pembantu
Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan harus memiliki pengetahuan kepemiluan yang
cukup dan memadai.
"Apabila personel memiliki kemampuan yang memadai maka
kecepatan dan ketepatan bertindak dalam menangani Tindak Pidana Pemilu dan
Pemilihan tidak semata mata berpatokan pada Positivisme akan tetapi harus dalam
konteks substansi norma dan rasa keadilan masyarakat, membela kepentingan
rakyat dan melindungi warga negara dan keadilan benar benar dirasakan
masyarakat," lanjut Rudy.
Rudy berharap Latkatpuan ini dijadikan salah satu kegiatan
dalam tahapan proses manajerial yang harus dilaksanakan dalam rangka menyamakan
persepsi dan cara bertindak serta meningkatkan Profesionalisme.
"Sehingga personel di lapangan benar benar mengerti dan
memahami tugas dan tanggungjawab yang diembannya sehingga Pemilu 2024 dapat
terselenggara dengan sukses guna mewujudkan rasa aman nyaman dan
kondusif," harap Rudy.
Terakhir, Rudy berpesan kepada seluruh peserta lepaskan diri
dari segala kepentingan Politik dengan berkeinginan untuk memenagkan salah satu
kelompok atau golongan.
"Keterbatasan waktu penanganan tindak pidana Pemilu dan
Pemilihan menjadi perhatian dan tantangan bersama yang harus segera
diselesaikan dengan meningkatkan Sinergitas Polri bersama pengawas Pemilu dan
Kejaksaan," tutup Rudy.
ANDRE NANDA SAPUTRA








