Dituduh Lecehkan Anak di Bawah Umur, Warga Lampung Utara Datangi Polres

SDC mendatangi Polres Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan dugaan pelecehan dan penelantaran anak dibawah umur.

Dituduh Lecehkan Anak di Bawah Umur, Warga Lampung Utara Datangi Polres
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA– SDC (25), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,  dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan dan penelantaran anak dibawah umur.

Melalui kuasa hukumnya, SDC mendatangi Polres Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi.

“Klien kami memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polres Lampung Utara, terkait adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/580/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG terkait laporkan dugaan pencabulan anak dibawah umur,” ujar Debi Oktarian dari Kantor Hukum Law Office Debi Oktarian & Partners selaku Pengacara SDC kepada media, Rabu (19-11-2025) lalu.

Menurut Debi, tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditujukan terhadap kliennya itu menurutnya tidak benar. Pasalnya, seorang wanita berusia 15 tahun yang dinyatakan sebagai korban oleh pelapor itu merupakan istri sah dari kliennya dikarenakan sudah sah menikah menurut agama dan hukum negara.

"Usianya memang benar 15 tahun tapi statusnya itu istri sah klien saya baik secara agama maupun hukum. Serta keputusan penetapan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Kotabumi telah dikeluarkan berdasarkan perma nomor 5 tahun 2019 terkait penetapan dispensasi  maka dari itu dilangsungkan pernikahan yang dinikahi secara resmi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan dilengkapi dengan mahar berupa emas dan uang, serta saksi-saksi yang cakap berbuat hukum dan disaksikan/direstui kedua orang tua kemudian keluarga besar dari kedua belah pihak juga hadir dalam pernikahan tersebut" jelas Debi.

Debi menambahkan untuk terkait berita yang beredar yang menyangkut kliennya  itu tidak benar tentang pencabulan dikarenakan kliennya tersebut telah melakukan pernikahan itu saja yg di garis bawahi proses dispensasi itu melalui proses yg panjang sesuai dengan aturan yang ada dri PERMA Mahkamah Agung tersebut di atas harus dapat rekomendasi dari dinas terkait,dari Psikologi,dari bidan, dari K.P.A.I dan dilakukan pemeriksàn di pengadilan agama sampai akhirnya keluarlah penetapan dari Pengadilan Agama Kotabumi dan diizinkan untuk menikah.

“Tidak benar itu, karena pemberitaan yang beredar itu hanya sepihak saja, sedangkan untuk klien kami tidak diberikan ruang untuk melakukan hak jawab. Yang ada selalu di framing bahwa klien kami melakukan pencabulan anak dibawah umur. Sedangkan fakta nya, tidak benar dan tidak ada yang nama nya pencabulan dikarenakan ini sudah dilakukan pernikahan sesuai dengan perma yang diatur oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 5 tahun 2019,” terangnya.

Menurut Debi Oktarian , atas adanya laporan dugaan tersebut, Debi berharap pihak kepolisian Polres Lampung Utara dapat mengevaluasi kembali serta dapat bersikap tidak memihak terhadap salah satu pihak agar proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif serta segera memberikan kepastian hukum atas perkara ini.

"Ya kita harap Polres Lampung Utara bisa melaksanakan tugas secara tegak lurus tanpa ada keberpihakan dan objektif tanpa memihak siapàpun walaupun pihak pelapor merupakan adik dari anggota kepolisian setempat," pungkasnya.