Sidang Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di PN Metro Nyaris Ricuh

METRO-Sidang kasus penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Agung Setiawan, Rio Martha Dinata, dan Elfa, di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung, Selasa (17-12-2024), nyaris ricuh.
Keluarga korban Imam Ardiansyah (27) yang hadir dalam persidangan tidak terima dengan para pelaku yang dengan sengaja telah menghilangkan nyawa anaknya dengan cara keji.
"Saya memohon kepada Majelis Hakim dan Bapak Jaksa agar para pelaku dapat di hukum dengan seberat-beratnya, karena sudah menghilangkan nyawa anak saya,”ujar Ibu korban sambil menangis.
Sidang perdana kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro, Muhammad Al Fikri, membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, tersangka Elfa didakwa dengan pasal telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan yakni pasal 170 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pertama, mereka didakwa melanggar Pasal pasal 170 ayat (1) Kuhp dan atau Pasal 351 ayat (1) jonto.Pasal 55 ayat (1) ke-1," ujar JPU.
Peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap Imam Ardiansyah (27) terjadi pada Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib di Jalan Salam Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Sehari kemudian, Selasa 15 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Tim Tekab 308 Polres Metro menangkap dua pelaku, yakni Rio Martha Dinata (19) warga Jalan Hasan Kepala Ratu, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara dan Agung Setiawan (21) warga Dusun I Mulyorejo Rt 004 Rw 002 Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah.
Kedua pelaku diamankan sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung,Tanggal 15 Oktober 2024