Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN-Polres Lampung Selatan menangkap tiga pelaku pemerasan yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni.
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung cukup licin. Tim KSKP Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16-8-2025) dini hari di Desa Penengahan.
Petugas berhasil mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan mengembangkan pencarian yang mengarah pada Aldo Rosi yang diamankan di kawasan Menara Siger.
“Ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, Sabtu (6-9-2025).
Kasus dugaan pemerasan ini sempat viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17-5-2025) dini hari, ketika korban Sulastri (37) merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke akun TikTok miliknya.
AKP Indik menjelaskan korban saat itu menumpang minibus yang dihentikan tiga pelaku di area dermaga. Para pelaku kemudian meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.
“Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan,” kata Indik.
Dia menegaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.