Hadang Sopir, Preman Dicokok Polisi
Aksi preman jalanan di Lampung Tengah berakhir. RD ditangkap polisi usai menghadang sopir dan mengancam dengan pisau di Terbanggi Besar.
LAMPUNG TENGAH – eorang pria berinisial RD (29), warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah nekat menghadang dan mengancam sopir pick-up menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Peristiwa itu dialami Didit Hermawan (25), sopir asal Banten, saat melintas di lokasi pada dini hari. Pelaku tiba-tiba menghentikan kendaraan korban dan memaksa meminta uang sebesar Rp100 ribu sambil mengacungkan pisau.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan korban hanya mampu memberikan Rp50 ribu. Hal tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian mengancam akan menusuk korban.
“Pelaku mengancam akan menujah korban dan langsung merampas satu unit ponsel merek Vivo milik korban yang berada di dashboard kendaraan, lalu melarikan diri,” ujar AKP Dailami, Senin (19/1/2026).
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelarian RD berakhir pada Minggu (18/1/2026) malam, saat polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya ketika sedang tertidur.
Akibat perbuatannya, RD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara berat karena membahayakan keselamatan jiwa korban.
DENI FERNANDO








