Polisi Tangkap Komplotan Curas di Lampung Timur, Dua Pelaku di Bawah Umur
LAMPUNG TIMUR-Polsek Pasirsakti, Lampung Timur, menangkap empat pelaku diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Di mana dua pelaku masih anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasirsakti AKP Sugengmenjelaskan bahwa inisial tersangka adalah RS (17), AD (17), dan dua pelaku anak di bawah umur, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
“Kasus pencurian itu diduga dilakukan pada Senin 6 Desember 2023 silam. Pelaku memepet korban yang sedang melintas di jalan lintas timur Desa Pasirsakti dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban diserta dengan ancaman,” ungkap Kapolres, Selasa (30/01/2024).
Korban yang ketakutan akhirnya pasrah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirsakti.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya Pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib team Tekab Polres Lampung Timur, Polsek Pasirsakti dan Polsek Brajaselebah menangkap paksa terhadap satu pelaku di bawah umur di kediamanya.
Setelah dilakukan pendalaman, dan didapatkan tiga nama pelaku lainya yang kemudian gabungan team tekab langsung mengamankan ke tiga pelaku yakni RS (17) , AD (17) dan satu di bawah umur dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 Handphone realme C35 yang ada padanya diduga keras hasil dari kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.